Dewan Kaltim Dukung Kebijakan Retribusi IUPK Untuk Pemasukan Pendapatan Daerah

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismai (Ist)

Samarinda- Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail dukung Pemerintah Provinsi Kaltim atas kebijakan penarikan retribusi pajak IUPK Pertambangan sebesar 10% keuntungan dari pendapatan perusahaan sebagai pendapatan daerah.

“Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” jelas Ismail.

Mengenai Retrisbusi tersebut, sebut dia, Perusahaan yang telah diberlakukan pemungutan itu ialah PT. Kaltim Prima Coal (KPC). Disebutkan perusahaan itu memberikan 10% dari keuntungan bersihnya kepada pemerintah daerah dalam bentuk retribusi.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” katanya.

Menurut Ismail bahwa beberapa perusahaan di Kaltim juga berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat setempat dalam penggunaan tenaga kerja.

Ismail mendorong perusahaan tambang perlu lebih signifikan ketika penghasilan dan produksi mereka meningkat. Tentunya, pihaknya akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim guna mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK.

ā€œSudah ada awal yang baik. Tapi, kami mau optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi,ā€ tutupnya. (Adv/Kurniawan/DPRD Kaltim)

Pos terkait