Jaga Penerangan dan Keselamatan Pengendara, CCTV Jembatan Achmad Amins Diusulkan

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar.

SAMARINDA – Perbaikan lampu penerangan di Jembatan Achmad Amins, eks Jembatan Mahkota II, telah rampung. Namun, agar kabel dan lampu yang baru diperbaiki tidak kembali menjadi sasaran pencurian, Pemerintah Kota Samarinda diminta memperketat pengawasan dengan memasang kamera CCTV di sejumlah titik.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan fasilitas jembatan harus dijaga bersama. Ia mengingatkan, pencurian kabel bukan hanya merusak aset daerah, tetapi juga membuat anggaran kembali tersedot untuk pekerjaan perbaikan.

Bacaan Lainnya

“Kita minta masyarakat dapat sama-sama menjaga aset kita ini, demi keamanan pengguna jalan yang melintas di kawasan jembatan itu juga. Jangan sampai kejadian pencurian ini berulang, karena untuk memperbaiki lampu penerangan ini menggunakan anggaran yang tidak sedikit,” kata Deni (13/10/2026).

Rehabilitasi penerangan jembatan tersebut dikerjakan sejak September 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp949 juta. Pekerjaan meliputi 59 titik tiang dan pemasangan 60 unit lampu berdaya 120 watt.

Menurut Deni, pemasangan CCTV dapat menjadi salah satu langkah untuk mengawasi area jembatan, terutama titik yang rawan pencurian. Ia juga meminta masyarakat ikut melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Dengan anggaran segitu, kita tidak ingin ada anggaran lagi yang digunakan hanya untuk menangani kejadian berulang seperti pencurian kabel ini,” ujarnya.

Selain soal kerugian anggaran, lampu penerangan yang padam juga berisiko mengganggu keselamatan pengendara, khususnya pada malam hari. Karena itu, penerangan jembatan perlu dijaga agar tetap berfungsi setelah perbaikan selesai. Lampu sorot di luar lampu tematik juga menjadi bagian dari perhatian dalam penanganan penerangan di kawasan tersebut.

Selanjutnya, Pemkot Samarinda akan melanjutkan perbaikan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Pahlawan, Jalan Dr Sutomo, dan Jalan Letjen S. Parman.

Deni menegaskan, penerangan jalan merupakan layanan dasar yang harus dipenuhi pemerintah. Ia berharap perbaikan fasilitas tersebut berjalan beriringan dengan upaya menjaga aset agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

“Perbaikan LPJU ini penting karena menyangkut layanan dasar untuk masyarakat. Masyarakat sudah memiliki kewajibannya membayar pajak kendaraan, maka layanan dasarnya juga harus kita penuhi,” demikian Deni Hakim Anwar.(adv)

Pos terkait