SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda didorong mengembangkan inovasi yang manfaatnya bisa dirasakan langsung masyarakat, terutama dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mengembangkan pariwisata. Hal ini menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan penyusunan aturan tersebut diawali dengan pembahasan naskah akademik bersama Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Lembaga Administrasi Negara (Pusjar LAN) Samarinda.
Menurut Deni, regulasi ini perlu disusun secara matang agar memiliki landasan hukum yang jelas bagi berbagai inovasi yang dijalankan pemerintah kota.
“Setelah naskah akademik ini jadi dan masuk menjadi kerangka Raperda inisiatif, kami akan memberikan catatan yang lebih detail mengenai pasal per pasalnya, supaya nanti betul-betul Perda Inovasi ini menjadi landasan terhadap inovasi-inovasi yang dilakukan,” kata Deni
(8/10/2026).
Ia menilai inovasi daerah perlu diarahkan pada program yang memberi hasil nyata, termasuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi, pemerintah saat ini harus menjalankan program di tengah keterbatasan anggaran.
“Bagaimana inovasi itu bisa mendukung kemandirian fiskal. Kita sedang menghadapi situasi efisiensi, sehingga inovasi untuk peningkatan PAD sangat bagus dalam kondisi saat ini,” ujarnya.
Selain soal pendapatan, Deni juga mendorong pengembangan sektor pariwisata. Ia meminta potensi wisata Samarinda terus digali, termasuk melalui pembangunan destinasi wisata buatan yang dapat menarik pengunjung dari luar daerah.
“Saya minta kepada teman-teman pariwisata menggali potensi dan melakukan inovasi untuk menjadikan destinasi wisata buatan kita itu menjadi daya tarik Kota Samarinda,” tegasnya.
Menurutnya, pengembangan pariwisata perlu disertai perencanaan yang jelas agar wisatawan memiliki pilihan tempat yang bisa dikunjungi selama berada di Samarinda.
“Jadi ketika tamu datang ke Samarinda memiliki peta jalan yang jelas,” lanjut Deni.
Pembahasan naskah akademik menjadi tahap awal sebelum Raperda masuk ke proses perumusan lebih lanjut.
“Kita nantinya akan memberikan masukan terhadap pasal-pasal yang disusun agar aturan tersebut dapat menjadi dasar pengembangan inovasi sesuai kebutuhan Kota Samarinda,” demikian Deni Hakim Anwar.(adv)






