Jahidin Soroti Penyalahgunaan Aset Pemprov di Kawasan Jalan Angklung: Harus Ditertibkan

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin

Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin angkat bicara soal dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang berada di kawasan Jalan Angklung, Kota Samarinda.

Ia menegaskan bahwa akan dilakukan pengkajian mendalam terhadap aktivitas pemanfaatan lahan tersebut yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Bacaan Lainnya

“Kita akan kaji. Kalau itu diperjualbelikan di bawah tangan, berarti ada unsur pidananya. Kalau disewakan secara ilegal dan tidak masuk kas negara, siapa yang bertanggung jawab? Apakah yang menyewakan atau yang menerima kontrakan per bulan atau per tahun?,” ungkapnya, Kamis, 12 Juni 2025.

Menurutnya, lahan yang berada di sisi kanan Jalan Angklung, tepat di atas deretan kafe yang memanjang, seluruhnya merupakan aset milik Pemprov Kaltim.

Ia menyebut, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan segera digelar, DPRD akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang memanfaatkan lahan tersebut secara komersial.

“Nanti akan kita tanyakan, apa dasar saudara bisa membangun di situ. Kalau tidak ada yang izinkan, kan tidak mungkin bisa membangun semewah itu,” tegasnya.

Saat ditanya apakah lemahnya pengawasan menjadi celah bagi oknum-oknum yang memanfaatkan aset negara, Jahidin menilai persoalan ini bukan sekadar pengawasan, tetapi juga soal keterbatasan sumber daya dan kurangnya perhatian terhadap aset-aset yang tersebar.

“Bukan cuma soal pengawasan. Aset Pemprov ini terlalu banyak, sementara pengawasan terbatas. Tapi inilah pelajaran buat kita semua. Banyak aset Pemprov terkesan terbengkalai,” jelasnya.

Ia mencontohkan salah satunya adalah tanah di kawasan KNPI dengan luas hampir dua hektare, yang kini sebagian lahannya telah dibangun rumah penduduk. Bahkan, di Sanga-Sanga, terdapat lahan seluas 300 hektare milik Pemprov Kaltim yang kini telah dimanfaatkan masyarakat untuk bercocok tanam.

Lebih lanjut, Jahidin menegaskan bahwa aset negara seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan malah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.

“Maunya saya sebagai anggota DPRD, kembalikan tanah itu ke konsep tanah Pemprov. Kita ini masih kekurangan lahan untuk pendidikan. OPD-OPD kita banyak yang sekretariatnya tidak representatif. Bangunlah kantor-kantor dinas di situ, jangan malah dimampatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan komersial pribadi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahaya jika praktik penyalahgunaan aset ini dibiarkan berlarut-larut, termasuk potensi sengketa hukum di kemudian hari.

“Kalau tidak ditertibkan dari sekarang, nanti bisa jadi warisan yang diakui anak cucu mereka. Bahkan yang hanya dipinjami bisa mengklaim itu tanah neneknya. Ini bisa jadi perdata. Kalau tidak ada bukti surat sah, bisa saja dianggap milik mereka,” terang Jahidin, yang juga berlatar belakang penyidik.

Komisi III DPRD Kaltim, lanjutnya, akan terus mendorong langkah-langkah inventarisasi dan penertiban aset, serta mendorong Pemprov untuk lebih serius dalam menjaga dan memanfaatkan aset-aset daerah demi kepentingan publik, bukan kelompok tertentu.(Adv)

Pos terkait