Jaminan Produk Halal dan Higienis, Prioritas DPRD Samarinda untuk Lindungi Konsumen dan Dorong UMKM

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah

Samarinda – Konsumen berhak mendapatkan jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi halal dan higienis. Hal ini menjadi fokus utama Komisi II DPRD Samarinda dengan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah, menjelaskan bahwa sertifikasi halal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen.

Bacaan Lainnya

Jaminan halal dan higienis tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha.

“Sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produk yang dihasilkan oleh produsen yang telah bersertifikat halal,” ungkap Anggota Komisi ll DPRD Samarinda, Laila Fatihah.

Oleh karena itu, Komisi ll DPRD Samarinda menginsiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.

Kata Laila, mengingat usulan ranperda terdahulu berjudul Pemberdayaan dan Pengembangan Produk Lokal UMKM dan Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, diharapkan produk UMKM atau usaha mikro perlu bersertifikat halal atau higenis.

Terlebih lagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 bahwa produk yang masuk atau beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Lebih lanjut, Laila menambahkan bahwa Ranperda ini akan mengatur standar kehalalan dan higienitas produk, serta memberikan panduan bagi pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikasi halal dan higienis.

“Nanti kita akan membahas sekiranya apa saja yang perlu kita masukkan menjadi draft pada usulan dari ranperda ini. Kenapa ini penting supaya masyarakat atau pelaku usaha bisa terarah,” terangnya. (Adv/DPRD Kota Samarinda)

Pos terkait