Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara resmi melarang gerai zakat dan tempat penukaran uang beroperasi di atas trotoar. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor:300/0671/011.04.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, mendukung langkah tegas Wali Kota Andi Harun tersebut. Menurut Joha, langkah ini diambil untuk menjaga estetika kota dan memberikan solusi agar penerimaan zakat dan penukaran uang dilakukan di tempat yang lebih sesuai.
“Mungkin menurut wali kota itu kan dari sisi pandangan keliatannya kurang bagus. Sehingga memang wali kota memberikan surat himbauan supaya trotoar itu dimanfaatkan sesuai manfaatnya,” kata Joha.
Joha menjelaskan, trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Keberadaan gerai zakat dan tempat penukaran uang di trotoar dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.
“Trotoar itu kan hak pejalan kaki. Kalau ada gerai zakat dan tempat penukaran uang di trotoar, itu kan mengganggu pejalan kaki,” ujarnya.
Joha juga mendukung kebijakan Pemkot Samarinda yang mengarahkan penerimaan zakat dilakukan di tempat yang sudah ditetapkan, seperti masjid atau kantor lembaga zakat.
“Pemkot kan sudah punya solusi, yaitu penerimaan zakat bisa dilakukan di masjid atau kantor lembaga zakat. Jadi, tidak perlu lagi di trotoar,” terangnya.
Terkait dengan larangan penukaran uang di trotoar, Joha mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Jadi, wali kota hanya menegaskan dari himbauan dari MUI larangan untuk penukaran uang. Itu tidak menjadi masalah,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kota Samarinda)