Samarinda – Kamaruddin, seorang anggota DPRD Kota Samarinda, mengeluarkan saran kepada partai politik untuk menjauhi praktik politik uang dan kampanye hitam dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, tindakan semacam itu bisa memperburuk persaingan dan merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemilihan.
“Dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku,” jelas Kamaruddin, merujuk pada UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang melarang praktik hasutan dan ujaran kebencian dalam kampanye.
Kamaruddin berharap agar para calon legislatif dan pihak lainnya memanfaatkan masa kampanye untuk kegiatan sosialisasi positif, membangun citra yang baik, dan mendapatkan dukungan suara secara adil.
“Sebab, politik uang dan kampanye hitam, bisa dikenai sanksi hukum,” tambahnya.
Ini menjadi peringatan bagi partai politik untuk mempertimbangkan dampak negatif dari praktik-praktik tersebut, serta untuk mematuhi regulasi yang ada guna menjaga integritas pemilihan dan kepercayaan publik. (Adv/DPRD Kota Samarinda)