Komisi II DPRD Samarinda Soroti Hambatan Pengurusan PBG yang Berpotensi Rugikan Masyarakat

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi

Samarinda-Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyoroti permasalahan dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai menyulitkan masyarakat. Dalam agenda Rapat Hearing Komisi II bersama mitra kerja pada Selasa (4/3/2025), ia mengungkapkan bahwa salah satu hambatan utama adalah persyaratan penggunaan konsultan khusus yang harus terdaftar di Kementerian PUPR.

ā€œPBG ini selalu terhambat karena memang ngurusnya sulit, kayak sekarang butuh dulu konsultan dan itupun harus terdaftar di PUPR,ā€ ujar Iswandi.

Berdasarkan data tahun 2024, terdapat 2.500 pengajuan PBG yang masuk melalui sistem. Namun, hanya 300 izin yang berhasil diterbitkan.

ā€œData 2024 kami itu yang mengajukan, mengklik, dan mendaftar terkait penerbitan PBG itu 2.500, tapi yang terbit cuma 300. Kan potential loss-nya kan 90%,ā€ tambahnya.

Hambatan ini tidak hanya memperlambat proses pembangunan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan izin untuk memulai atau melanjutkan proyek mereka. Iswandi menyebutkan bahwa situasi ini perlu segera dievaluasi agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kota Samarinda.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Kota Samarinda mengusulkan agar pemerintah kota mempertimbangkan langkah-langkah untuk menyederhanakan proses pengurusan PBG. Salah satu solusi yang diusulkan adalah memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan konsultan atau bahkan mengurangi ketergantungan pada konsultan terdaftar di Kementerian PUPR.

Iswandi menegaskan bahwa DPRD akan terus mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem pengurusan PBG agar lebih efisien dan ramah bagi masyarakat. Proses ini tidak hanya penting bagi pelaku usaha tetapi juga bagi warga yang ingin memenuhi kebutuhan pembangunan rumah atau bangunan lainnya.

Melalui rapat hearing ini, DPRD Kota Samarinda berharap dapat menemukan solusi konkret untuk mempercepat penerbitan PBG dan meminimalkan potensi kerugian masyarakat akibat sistem yang kurang optimal. Hal ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam mendukung pembangunan kota yang lebih baik dan inklusif. (Adv/my)

Pos terkait