Kutai Timur – Kepala Bidang Pelayaran, Ahmad Maslihuddin, menekankan komitmen yang lebih kuat dalam mengawasi para pelaku usaha terkait angkutan di perairan Kutai Timur. Dalam rapat evaluasi dan koordinasi kegiatan usaha jasa terkait angkutan, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang ada,” ungkap Kepala Bidang Pelayaran, Ahmad Maslihuddin, yang membuka rapat tersebut.
Rapat yang dipimpin oleh Ahmad Maslihuddin memfokuskan diskusi pada kewajiban serta sanksi yang akan diberlakukan kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dalam PM 59/2021. Sorotan khusus juga dialamatkan pada jumlah perusahaan yang memiliki izin bongkar muat di wilayah Kutai Timur, terutama terkait dengan tingkat aktivitas usaha yang dilakukan.
Hasil rapat menegaskan pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang tidak aktif selama 6 bulan berturut-turut, sebagai evaluasi terhadap izin yang telah mereka peroleh. Langkah ini dianggap sebagai bentuk evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap tingkat aktivitas usaha yang telah diizinkan.
“Sosialisasi perizinan berbasis risiko juga menjadi fokus, memperbarui perizinan menjadi Sertifikat Standar yang terverifikasi penting bagi para pelaku usaha,” tambahnya.
Acara yang berlangsung juga ditandai dengan seremoni penyerahan dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Pelabuhan Sangkulirang dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sangkulirang. Seremoni ini dipandang sebagai langkah konkret dalam penyelenggaraan perairan di wilayah Kutai Timur.
Komitmen yang ditunjukkan dalam rapat ini menegaskan keseriusan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dalam memastikan aturan dan perizinan terkait angkutan perairan di wilayah Kutai Timur dijalankan dengan baik. Langkah-langkah konkret yang diambil diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pelaku usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi di sektor angkutan perairan. (Adv/Dishub Kaltim)