Kontrak Mall Lembuswana Berakhir 2026, Komisi II DPRD Kaltim Dorong Peningkatan PAD

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya listiyono

Samarinda -Komisi IIĀ  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim tentang status aset pemerintah provinsi kalimantan timur di komplek mall lembuswana beberapa waktu lalu

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya listiyono mengatakan bahwa terkait langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah kaltim dalam mengelola aset daerah yaitu mall lembuswana. Dalam perihal ini, Nidya menjelaskan bahwa adanya kontrak yang yang dikelola pihak ketiga akan usai.

“Bicara soal mall lembuswana itu kan ada perjanjian ya perjanjian BOT (Build Operate and Transfer) dengan pihak ketiga pembangunan selama 30 tahun dan berakhir kalau tidak salah tadi berakhir di tahun 2026 berarti tinggal 3 tahun” jelas nidya.

Dia mengungkapkan adanya tindakan setelah kontrak tersebut habis, maka langkah yang diambil harus melalui proses pengembalian aset kepada pemerintah daerah.

“diperpanjang atau tidak diperpanjang, tetapi sistem sewa itu harus dikembalikan dulu ke pemprov” katanya.

Setelah itu, Ketua komisi II DPRD Kaltim itu berpendapat bahwa setelah dilakukan inventarisasi menjadi aset daerah kembali, maka mekanisme yang akan dijalani adalah proses penaksiran harga bangunan berdasarkan kualitas, usia, luas, dan nilai bangunan yang akan dilakukan kerjasama kembali oleh pihak ketiga.

“Kemudian nanti kalau dikerjasamakan lagi ya kita lihat. nanti tentunya ada mekanisme apprasial” sebutnya.

pimpinan rapat itu mengungkapkan adanya aset pemerintah tersebut akan menjadi pemasukan untuk kalimantan timur dimasa yang akan datang.

Anggota Fraksi Partai Golkar ini mendorong agar ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam pengelolan aset daerah mall lembuswanan yang berakhir 2026, sehingga perpanjangan atau kembali menjadi aset Pemprov bisa menghasilkan perputarakan ekonomi khususnya di Kota Samarinda.

“nanti itu juga bisa menjadi pendapatan asli daerah” tutupnya (Adv/Kurniawan)

Pos terkait