KPID Kaltim Beri Bekal P3SPS Kepada Siswa Yang Sedang Praktek Kerja Industri

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur beri pembekalan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) kepada siswa Praktik Kerja Industri (prakerin)

Samarinda- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur beri pembekalan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) kepada siswa Praktik Kerja Industri (prakerin), Senin (6/2/2022).

Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, Adji Novita Wida Vantina mengaku bahwa akan dilaksanakan kajian rutin dan membedah soal pelanggaran penyiaran baik di radio dan televisi berdasarkan studi kasus kedepannya.

Bacaan Lainnya

“Pembekalan P3SPS akan dilaksanakan secara berkala, kita sama-sama bedah P3SPS dan juga membahas berdasarkan studi kasus”, ujarnya

Pada pembedahan perdana ini, staf pemantau KPID Kaltim beserta para siswa membahas mengenai regulasi penyiaran.

Diantaranya materi di berikan kepada siswa yang mengikuti praktek kerja industri (Prakerin) ada lima yang menjadi poin penting yang perlu di perhatikan dalam regulasi penyiaran.

“Lima poin tersebut di antaranya tentang Perlindungan Kepada Anak, Perlindungan Kepada Orang dan Masyarakat Tertentu, Pelarangan dan Pembatasan Seksualitas,”

Selain itu, yang perlu di perhatikan diantaranya bagi siswa-siswa yang sedang praktek ada beberapa hal yang cukup penting.

Juga Pelarangan dan Pembatasan Kekerasan, Pelarangan dan Pembatasan Materi Siaran Rokok, Napza, dan Minuman Beralkohol, serta Pelarangan dan Pembatasan Muatan Perjudian.

Menurut Adji, kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pengawasan partisipatif oleh para siswa, serta memberikan pengetahuan tentang penyiaran yang bisa di awasi secara bersama.

“Harapannya, setelah ini siswa memahami aturan dalam P3SPS dan dapat turut terlibat dalam pengawasan”, tutupnya.

Pos terkait