Samarinda – Abdul Khairin, seorang anggota Komisi I DPRD Samarinda, menyoroti kebutuhan mendesak untuk mengatasi masalah keterbatasan lahan pemakaman umum di kota tersebut. Dia mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman Muslim segera disahkan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Meskipun pembahasan mengenai Raperda tersebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga saat ini belum juga mendapat persetujuan resmi dari pihak pemerintah kota.
Menurut Khairin, langkah ini menjadi solusi yang sangat penting mengingat situasi darurat terkait keterbatasan lahan pemakaman yang semakin dirasakan oleh masyarakat di Kota Samarinda, terutama dengan meningkatnya harga lahan pemakaman.
Sebagai upaya konkret, Khairin telah melakukan peninjauan terhadap potensi lahan di Kelurahan Tanah Merah, yang memiliki luas sekitar 21 hektar, dengan harapan dapat menyediakan lahan pemakaman yang memadai bagi masyarakat.
Selain itu, Khairin juga menegaskan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan Islam dalam pengelolaan pemakaman.
“Rencananya, pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan setelah proses pemilihan serentak pada 14 Februari mendatang,” ungkapnya, (8/02/2024).
Sehingga dari itu, dirinya berharap agar pengesahan Raperda tersebut dapat segera tuntas dalam tahun 2024 ini.
Khairin berharap agar proses pengesahan Raperda dapat selesai dalam tahun 2024 ini, mengingat urgensi dalam penanganan krisis lahan pemakaman umum di Kota Samarinda menjadi sebuah prioritas yang harus segera ditangani.
“Kenapa harus pengesahan tahun ini, sebab langkah cepat tersebut menjadi kunci penting dalam menangani krisis lahan pemakaman umum di Kota Samarinda,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kota Samarinda)