Samarinda ā Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, melontarkan kritik tajam terhadap PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang hingga kini masih menggunakan Jalan Nasional Poros SangattaāBengalon untuk aktivitas hauling batu bara. Ia menilai penggunaan jalan negara tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang tak bisa dibiarkan.
āJalan itu merupakan jalur vital yang menghubungkan Berau, Kutai Timur, dan Samarinda. Sekarang malah dijadikan jalur hauling oleh KPC. Ini jelas menyalahi aturan,ā tegas Jahidin.
Menurutnya, meski perusahaan mengantongi rekomendasi dari instansi teknis, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai izin resmi. āRekomendasi itu hanya bagian dari proses perizinan. Tanpa surat izin sah, penggunaan jalan nasional tetap tidak dibenarkan,ā jelasnya.
Politisi PKB itu menyesalkan lambannya pembangunan jalan alternatif yang dijanjikan KPC sebagai kompensasi. Sudah hampir setahun, proyek jalan pengganti belum rampung, sementara aktivitas angkutan batu bara terus berjalan di jalur nasional.
āKalau memang serius, seharusnya jalan alternatif itu dituntaskan dulu. Setelah itu diuji kelayakannya baru bisa digunakan. Ini malah jalan negara yang dikorbankan,ā ucap Jahidin.
Ia juga menyoroti dampak langsung bagi masyarakat. Setiap kali truk batu bara menyeberang, lalu lintas umum harus dihentikan sementara. Hal ini menimbulkan kemacetan dan mengganggu mobilitas warga.
āTruk-truk mereka crossing seenaknya. Jalan umum dihentikan hanya untuk memberi jalan hauling. Ini merugikan pengguna jalan lain,ā keluhnya.
Jahidin menegaskan bahwa infrastruktur publik seperti jalan nasional tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Ia meminta pemerintah bertindak tegas dan menekankan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
āJangan jadikan jalan nasional sebagai alat bisnis satu perusahaan. Itu milik rakyat. Harus ada sanksi jika terjadi penyalahgunaan,ā tutupnya.(Adv)