Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini mempercepat langkah untuk mewujudkan tujuh desa persiapan menjadi desa definitif. Draf Raperda Tujuh Desa telah resmi menjadi agenda prioritas DPRD Kukar, menandai babak baru dalam penataan wilayah yang lebih terstruktur dan inklusif. Proses ini tidak hanya menjanjikan peningkatan pelayanan publik, tetapi juga membuka peluang pembangunan yang lebih merata di wilayah Tenggarong.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan komitmennya untuk mendukung proses legislatif yang sedang berjalan. “Kami siap bekerja sama dengan DPRD untuk memastikan Draf Raperda Tujuh Desa dibahas secara menyeluruh, termasuk melalui panitia khusus jika diperlukan,” ungkap Arianto dengan antusias pada Rabu (18/6/2025). Ia menambahkan, pihaknya akan terus mematuhi setiap tahapan hukum yang berlaku demi kelancaran proses ini.
Proses menuju status desa definitif, lanjut Arianto, dimulai dengan penetapan resmi desa persiapan oleh Bupati Kukar. Setelah itu, Peraturan Bupati (Perbup) akan disusun sebagai landasan awal sebelum Draf Raperda Tujuh Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Kami tidak melakukan pendampingan teknis sebelum status desa persiapan resmi ditetapkan. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum,” tegasnya.
Untuk mendukung kelancaran proses, Pemkab Kukar telah membentuk tim khusus yang melibatkan Bagian Hukum Setkab, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), DPMD, dan Bappeda. Tim ini bertugas mengevaluasi dokumen administratif serta mengkaji kelayakan calon desa persiapan. “Tim ini bekerja cermat untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi,” jelas Arianto.
Setelah pembahasan di DPRD selesai, rancangan Perda akan disinkronkan dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Proses harmonisasi ini menjadi langkah krusial untuk memastikan Perda dapat diterima dan menjadi dasar hukum yang kuat. “Jika semua berjalan lancar, Perda ini akan menjadi fondasi untuk mengajukan status desa definitif yang lebih mandiri,” tutup Arianto dengan optimisme.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa-desa di Kukar, khususnya di Tenggarong, sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan semangat kolaborasi, Kukar terus bergerak menuju tata kelola wilayah yang lebih baik dan berkelanjutan.