Samarinda- Upaya melakukan penertiban terhadap radio siaran FM di Kota Balikpapan akan berlangsung hingga Jumat, (26/5/24).
Penertiban tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas perijinan, penggunaan perangkat, jangkauan frekuensi dan isi siaran yang baik untuk Masyarakat Kota Balikpapan.
Penertiban frekuensi radio dilaksanakan oleh Balai Monitoring (Balmon) Kelas I Samarinda bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Kaltim, Pomdam VI Mulawarman, dan Diskominfo Balikpapan melakukan penertiban radio siaran FM di Kota Balikpapan, Selasa, (23/5/2023).
Sebelum turun ke lapangan, tim dibagi menjadi dua. Di mana setiap timnya terdapat perwakilan dari seluruh lembaga.
Adapun perwakilan KPID Kaltim dalam operasi ini ialah Ali Yamin Ishak, Wakil Ketua KPID Kaltim dan Hajaturamsyah, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran.
Ali Yamin Ishak menyebutkan bahwa kepada lembaga penyiaran swasta radio agar dapat menggunakan frekuensi dengan bijak.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, lembaga penyiaran swasta radio dapat meningkatkan kualitas penyiarannya. Baik secara perijinan, penggunaan perangkat, jangkauan frekuensi,”
Selain itu, Ali berharap usai penertiban akan menghasilkan isi siaran yang berkualitas.
“dan juga konten isi siaran yg mampu memberikan informasi yang baik dan sehat bagi masyarakat Kota Balikpapan,” tutupnya