TENGGARONG – Keberhasilan Kepala Desa Liang Ulu dan Lurah Sangasanga Muara meraih gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) dalam Paralegal Justice Award 2025 menjadi bukti nyata komitmen Kutai Kartanegara (Kukar) untuk Perkuat Peran Kepala Desa dan Lurah sebagai juru damai di tengah masyarakat. Prestasi ini menunjukkan langkah maju dalam penyelesaian konflik secara musyawarah di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan bahwa penghargaan ini mencerminkan hasil dari upaya panjang untuk membekali para pemimpin desa dengan keterampilan hukum dan mediasi. “Paralegal Justice Award bukan hanya soal penghargaan, tetapi juga tentang Perkuat Peran Kepala Desa dan Lurah dalam menciptakan solusi damai yang efektif,” ujarnya pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Selama tiga tahun terakhir, Kukar konsisten berpartisipasi dalam program ini, dan tahun ini Desa Liang Ulu dan Kelurahan Sangasanga Muara berhasil masuk nominasi nasional, masing-masing di peringkat 527 dan 105 se-Indonesia. “Gelar NL.P adalah pengakuan atas kemampuan mereka menyelesaikan konflik tanpa litigasi, sekaligus tanggung jawab untuk terus menjaga harmoni sosial,” tambah Arianto.
Salah satu contoh nyata adalah keberhasilan Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, dalam menangani konflik ponton batu bara yang menabrak keramba warga. “Kami berhasil menyelesaikan masalah itu secara damai di tingkat desa. Tidak perlu sampai ke kecamatan atau kabupaten,” ungkap Mulyadi dengan bangga. Keberhasilan ini menunjukkan betapa pentingnya Perkuat Peran Kepala Desa dan Lurah dalam mediasi lokal.
Sementara itu, Lurah Sangasanga Muara, Mispan, menyoroti manfaat Paralegal Academy dalam memperkuat kapasitas mereka. “Proses ini mengajarkan kami kesabaran dan memberikan legitimasi untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum),” katanya. Keberadaan Posbakum dan Kadarkum diharapkan memudahkan masyarakat mengakses keadilan tanpa harus melalui jalur hukum formal.
Arianto mendorong para penerima NL.P untuk terus menyebarkan pemahaman hukum di wilayahnya. “Dengan adanya Posbakum dan Kadarkum, akses keadilan akan semakin inklusif. Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan masyarakat,” jelasnya.
Ke depan, DPMD Kukar berkomitmen untuk terus Perkuat Peran Kepala Desa dan Lurah agar semakin banyak pemimpin lokal yang mampu menjadi penyelesai masalah hukum. “Kami ingin setiap desa dan kelurahan memiliki pemimpin yang tidak hanya paham hukum, tetapi juga mampu menjaga kebersamaan warga,” tutup Arianto dengan penuh harap.