Manusia Silver dan Badut Kian Marak, Samri: Kewenangan Penertiban Ada Di Satpol PP

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra merespon soal keberadaan badut dan manusia silver di sejumlah titik keramaian Kota Samarinda, seperti kawasan Alaya, Jalan Antasari, dan Jalan Juanda Samarinda.

Menurutnya, penertiban fenomena tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda.

Bacaan Lainnya

“DPRD telah memberikan dasar hukum yang jelas agar Satpol PP dapat menjalankan tugasnya,” katanya, Rabu (6/8/2025).

Aktivitas Badut dan manusia Silver ini kerap dilakukan di persimpangan jalan ini dinilai sebagian warga mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

“Nanti kita serahkan kepada Satpol PP. Itu memang tugas mereka, dan kami sudah memberikan peraturan yang memayungi sebagai dasar bekerja,” ujarnya.

Menurut Samri, landasan hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Sapu Jagat, yang mengatur ketertiban umum. Perda ini memungkinkan Satpol PP menindak segala bentuk kegiatan yang dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kalau aktivitas itu dianggap mengganggu ketertiban, Satpol PP dipersilakan untuk menindak,” tegasnya.

Meski demikian, Samri mengakui keberadaan badut dan manusia silver adalah dilema. Di satu sisi, aktivitas tersebut menjadi sumber penghasilan, namun di sisi lain lokasi dan cara mereka bekerja sering kali menimbulkan risiko keselamatan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan.

Ia menekankan, penertiban tidak boleh semata-mata menghilangkan aktivitas, tetapi harus dibarengi pembinaan. Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan memberi alternatif pekerjaan atau pelatihan keterampilan agar para pelaku bisa mencari nafkah secara lebih aman.

“Penertiban bukan berarti mengabaikan hak mereka untuk bekerja. Harus ada solusi yang manusiawi,” ujarnya.

Samri juga mendorong adanya sosialisasi sebelum penindakan dilakukan. Pendekatan persuasif dinilai penting agar para pelaku memahami alasan dan tujuan penertiban, sekaligus memiliki waktu mencari alternatif.

“Kalau penertiban dilakukan mendadak tanpa sosialisasi, pasti akan menimbulkan penolakan,” tambahnya.

Ia berharap ke depan fenomena badut dan manusia silver di Samarinda dapat diatur lebih rapi, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum namun tetap memberi ruang bagi kreativitas dan mata pencaharian masyarakat.

“Kuncinya adalah keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan hak warga,” pungkas Samri. (Adv/DPRD Samarinda)

Pos terkait