Samarinda – Anggota komisi I DPRD Kaltim, Marthinus nilai ada ketidakadilan pemberlakuan sanksi pemasangan baliho menuju Pemilu Serentak 2024 di Kota Samarinda.
Marthinus pantau ada kejanggalan yang terjadi menuju Pemilu 2023, sebab beberapa pemberian sanksi dari pemasangan baliho tidak dilakukan secara merata kepada seluruh pihak pelanggar.
“Menyangkut masalah pilleg itu, kami juga ada di pansus, kamtibmas yang baru dibentuk itu. Yang jelas ada tebang pilih kasih antara sama partai yang lain itu ada semacam intimidasi dari partai-partai lain,” ungkap Marthinus pada, Sabtu (21/10/2023).
“Contoh misalnya penetapan-penetapan pemasangan baliho yang ada di Kota Samarinda itu kan” imbuhnya.
Sebenarnya kegiatan pemasangan baliho dapat dilihat pada Peraturan Walikota Samarinda nomor 12 tahun 2020, namun regulasi tersebut Marthinus nilai belum dilaksanakan secara adil.
“Penetapan-penetapan pemasangan baliho yang ada di Kota Samarinda itu kan ada di Perwali (Peraturan Wali Kota),” sebutnya.
Setelah itu, Anggota Komisi I itu berharap adanya kontribusi dari pemerintah pusat dalam hal ini.
“Perlu juga pusat memberikan peringatan kepada walikota tentunya. Kalau memang mau disesuaikan dengan aturan perwali yang ada, jangan pilih-pilih itu loh, iyakan?, akhirnya ada baliho yang aman,” katanya.
Disisi lain, dia berpendapat untuk menetapkan sanksi harus diterima oleh pelanggar agar sesuai dengan peraturan tersebut, dia berpesan untuk menyempurnakan kejanggalan ini maka sanksi harus diterima oleh semua pihak kecuali yang sesuai dengan prosedur.
“Intinya ya dijalankan sesuai prosedurlah, harusnya dituntaskan semuanya, kecuali memakai billboard resmi, itu kan ada pajak tu, pajak sahkan,” ucapnya.
Anggota fraksi PDI-P menyarankan adanya sosialisasi tentang pemasangan baliho yang menyangkut Pemilu agar tidak terjadi lagi kesalahan yang lalu.
“Seharusnya partai-partai lain itu diberikan pemahaman bahwa sampai saat ini belum bisa pemasangan, inikan tidak ada rambu-rambu, tiba-tiba orang masang dicabut,” tandasnya. (Adv/Kurniawan/DPRD Kaltim)