Masa Kerja Pansus IP Berakhir Dengan Melahirkan Tiga Rekomendasi Kepada Polda Kaltim Terkait Penanganan 21 IUP Palsu

Muhammad Udin Wakil Ketua Panitia Khusus Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan laporan akhir kerja dalam forum rapat paripurna ke-14 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (8/5/2023)

Wakil Ketua Pansus IP, Muhammad Udin mengatakan, hasil kerja Pansus yang telah berakhir setelah melewati beberapa tahapan pembahasan dengan melahirkan beberapa poin rekomendasi, terutama mengenai penanganan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu kepada Polda Kaltim.

Bacaan Lainnya

Sejumlah rekomendasi Pansus IP tersebut, diantaranya mendorong POLDA Kaltim untuk menuntaskan kasus 21 IUP Palsu secara transparan, sehingga masyarakat memahaminya secara lebih jelas.

“Pansus juga mendorong kepada pihak POLDA Kaltim untuk mengumumkan kepada publik tersangka utama terhadap persoalan pemalsuan surat pengantar 21 IUP yang ditujukan ke Kementerian ESDM,” kata Muhammad Udin.

Selain itu, kata Politisi Partai Golkar ini, juga meminta kepada pihak Polda Kaltim untuk selalu berkoordinasi kepada DPRD Kaltim terkait proses perkembangan perizinan persoalan pemalsuan 21 IUP,” tegasnya.

“Penanganan 21 IUP tersebut dapat diproses secara maksimal oleh pihak kepolisian, terlebih sudah beberapa nama yang terindikasi menjadi pelaku dalam kasus 21 IUP tersebut,” tambahnya.

Ia menyebutkan, terkait 21 IUP ini dipercayakan kepada pihak kepolisian, untuk terus melakukan pengungkapan

“Nanti ini akan dikawal oleh komisi I. Pihak kepolisian juga terus melakukan kegiatan pengungkapan yang dimana saat ini prosesnya sudah naik ke penyidikan,” pungkasnya. (ADV/Fahrisal)

Pos terkait