Samarinda – DPRD Provinsi Kaltim berencana untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang amil zakat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Hal disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub pada, Jumat (17/3/2023).
Rusman mengatakan, setiap memasuki bulan suci Ramadhan lembaga penarik amil zakat memang banyak ditemukan di beberapa ruas jalan.
“Kita tidak bisa dipastikan apakah penyaluran zakat itu diberikan oleh lembaga penerima kepada masyarakat yang telah ditentukan,” ucap Rusman.
Sehingga karena itu, Rusman mendorong pemerintah untuk melakukan penertiban secara tegas jika menemukan lembaga amil zakat yang tidak terdaftar di lembaga pemerintahan di wilayahnya masing-masing.
Karena, menurut Rusman, oknum-oknum seperti ini yang turut mencoreng nama lembaga zakat yang telah menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan.
“Sebenarnya Lembaga Amil Zakat dapat beroperasi apabila telah terdaftar oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Diantaranya Kementerian Agama (Kemenag) atau Dinas Sosial,” jelasnya.
Politisi PPP ini menyebutkan, jika tidak oknum tersebut tidak terdaftar di instansi terkait, makan tidak menutup kemungkinan adanya potensi penyalahgunaan yang memanfaatkan momen tersebut.
“Kasian masyarakat yang niatnya baik, padahal kan masyarakat ingin menyisihkan sebagian rezekinya untuk zakat, tapi kalau ini disalahgunakan jatuhnya jadi dosa,” jelas Politisi PPP ini.
Oleh sebab itu, dirinya berharap lembaga eksekutif dapat melakukan penertiban terhadap lembaga penarik zakat yang terdapat di daerahnya masing-masing, karena ini salah satu cara untuk meminimalisir adanya upaya penyalahgunaan tersebut.
“DPRD Kaltim segera membentuk Perda tentang pengelolaan Amil zakat. Dan sembari kita mengumpul bahan-bahannya, karena pada 2023 ini memang tidak masuk dalam Propemperda (Program Pembentukan Perda),” pungkasnya. (ADV/Fahrisal