Samarinda – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap aturan administrasi dan keselamatan transportasi, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur bersama sejumlah instansi melaksanakan operasi penindakan terhadap angkutan barang umum di jalan.
Operasi ini, yang berlangsung pada Jumat dan Sabtu, menitikberatkan pada pelanggaran administrasi seperti SIM, STNK, serta sertifikat uji berkala, sambil juga melakukan penimbangan kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL).
Sebanyak 100 kendaraan berhasil ditimbang, dan dari jumlah tersebut, 42 di antaranya terindikasi melanggar aturan administrasi. Satlantas Polres Kutai Timur langsung melakukan penilangan terhadap kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan.
Langkah serupa diulangi, dengan pemeriksaan terhadap 177 unit kendaraan, di mana 50 di antaranya melanggar aturan ODOL. Satlantas Polres Kutai Timur kembali menjatuhkan sanksi berupa penilangan dan menyerahkan para pelanggar untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kutai Timur.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto, menyatakan bahwa operasi penindakan ini memiliki tujuan ganda, yaitu meningkatkan kepatuhan terhadap aturan administrasi dan mengurangi pelanggaran ODOL. Dengan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran ini, diharapkan dapat menciptakan efek jera dan mengurangi angka pelanggaran di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Pada seluruh kegiatan operasi, para petugas juga memberikan pemahaman kepada para pengemudi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara. Edukasi ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi pelanggaran di masa mendatang.
Langkah tegas Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur ini diapresiasi sebagai upaya penegakan hukum yang lebih ketat, yang dapat memberikan dampak positif terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Harapannya, kegiatan semacam ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga ketaatan terhadap aturan di sektor transportasi. (Adv/Dishub Kaltim)