Pansus PDRD DPRD Kaltim Gelar RDP, Bahas Pendataan Alat Berat dan Nomor Kendaraan Luar Kaltim

Sapto Setyo Pramono Ketua Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tentang pendataan alat berat dan nomor Kendaraan luar Kaltim.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus PDRD, Sapto Setyo Pramono dan didampingi Anggota Pansus PDRD lainnya, di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (20/3/2023).

Bacaan Lainnya

“Nanti pajak kendaraan bermotor yang nomor kendaraanya di luar Kaltim nanti dicarikan solusi bersama
Seperti yang disampaikan pihak Polda tadi, ada beberapa hal yang harus kita cari solusi dan kita pecahkan bersama, misalnya dari data perhari yang masuk, ada 400 kendaraan yang berbeda jenis, kemudian tulisannya cuman kendaraan besar, sedang, kecil atau kendaraan bermotor,” ucap Sapto, usai menggelar RDP.

Selain itu, Sapto juga menyebutkan untuk nomor kendaraan di luar wilayah yang beroperasi di Kaltim, ketentuannya sudah diatur di Undang-undang (UU) Pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terkait Wajib Lapor Kendaraan Bermotor Luar Wilayah.

Lanjut Sapto, dalam Pasal 71 ayat (1) huruf d tersebut mengatur mengenai kewajiban pemilik kendaraan bermotor luar daerah untuk melaporkan kendaraan bermotor miliknya jika telah lebih dari 3 (tiga) bulan beroperasi di luar wilayah registrasi

Oleh sebab itu, dirinya berharap kedepannya nomor kendaraan yang di luar Kaltim, nantinya akan merumuskan single identity. Kenapa kendaraan ini harus ditertibkan, karena akan berdampak terhadap beroperasi Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Contohnya ada nomor kendaraan di luar Kaltim yang ikut beroperasi BBM, artinya satu kuota BBM kita sudah berkurang. Seharusnya yang ikut beroperasi BBM didasarkan pada nomor kendaraan yang ada di Kaltim,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pendataan alat berat, Politisi Partai Golkar ini mengatakan bahwa, nanti akan berdiskusi kembali.

“Jadi, kita akan memanggil kembali, dan kemudian didiskusikan dengan pihak pengguna alat berat. Apakah alat berat yang sedang beroperasi saat ini sudah dipajaki atau belum, karena pajak itu berdasarkan ketentuan UU Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),” bebernya.

Diketahui, RDP tersebut juga dihadiri Kapolda Kaltim, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Kepala Badan Pendapat Daerah Kaltim, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Kaltim, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim. (ADV/Fahrisal)

Pos terkait