TenggarongĀ ā Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggenjot Pembentukan Koperasi Merah Putih dengan target legalisasi badan hukum 100 persen sebelum akhir Juni 2025. Program nasional ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, mengungkapkan bahwa progres legalisasi koperasi di Kukar telah mencapai 80 persen. Namun, beberapa kecamatan masih tertinggal dengan capaian di bawah 10 persen. āKami terus mendorong percepatan, terutama di wilayah yang masih lambat, agar Pembentukan Koperasi Merah Putih selesai tepat waktu,ā ujarnya pada Kamis (26/6/2025).
Asmi menjelaskan, setiap koperasi wajib memiliki akta notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum. āSesuai arahan pusat, seluruh koperasi di Indonesia harus berbadan hukum penuh sebelum akhir Juni ini, baik melalui akta notaris maupun pengesahan AHU Kemenkumham,ā tegasnya.
Untuk mendukung target tersebut, DPMD Kukar tengah menyiapkan program edukasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat Pembentukan Koperasi Merah Putih. Edukasi ini diharapkan memperkuat partisipasi warga dalam mengelola koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa. āKoperasi ini bukan hanya badan usaha, tetapi juga wadah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,ā tambah Asmi.
Pemerintah saat ini menantikan petunjuk teknis lanjutan dari pusat, termasuk rencana peluncuran resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Dengan pengawasan ketat dan koordinasi lintas sektor, Kukar optimistis dapat mencapai target legalisasi 100 persen, membawa dampak nyata bagi perekonomian lokal.