Samarinda – Keputusan pemberhentian empat Ketua RT di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Kota Samarinda, Anhar.
Sebab pemberhentian ini terjadi pada masa politik yang membuat apapun dapat menjadi sorotan publik.
Anhar menilai bahwa pemberhentian tersebut perlu dikaji ulang, mengingat keempat ketua RT tersebut dipecat karena menjadi peserta pemilu, baik sebagai Calon Legislatif maupun pengurus partai.
āKeempat ketua RT tersebut, yaitu Suprianto, Untung Suryan, Karmanto, dan Pinky Fiāliyan, dipecat dari jabatannya karena terlibat sebagai peserta pemilu, dua di antaranya sebagai Calon Legislatif dan dua lainnya sebagai pengurus partai,ā Ungkap Anhar, (2/02/2024).
Anhar mengkritik keputusan tersebut dengan merujuk pada aturan Peraturan Wali kota Samarinda Nomor 1 tahun 2024 dan Rukun Tetangga pasal 11 ayat 1 huruf (k), yang menyatakan bahwa syarat untuk dipilih sebagai pengurus RT adalah tidak boleh menjadi pengurus atau anggota salah satu partai politik.
Namun, ia menganggap perlu dikaji ulang, terutama karena keempat ketua RT tersebut sudah menjabat sebelum peraturan tersebut diberlakukan.
“Mereka bertugas membantu tata kelola di level bawah untuk lurah mengkordinasikan kegotongroyongan, pembinaan-pembinaan Pancasila, sehingga tidak boleh sembarang main pecat apa lagi sudah dekat pemilu,” Jelasnya.
Dijelaskan juga sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Palaran, ia pun menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini keliru dan dapat menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Samarinda, terlebih lagi karena dilakukan oleh pihak kelurahan.
Ia juga melihat perlu adanya sosialisasi terkait peraturan tersebut agar tidak terjadi kebingungan di kalangan masyarakat.
āKita berharap agar pemerintah segera meninjau kembali keputusan tersebut, menghindari terjadinya dampak yang merugikan dan adanya kesenjangan di tengah masyarakat,ā tandasnya. (Adv/DPRD Kota Samarinda)