Pemkab Kukar dan PT KMIA Resmikan Perjanjian Sewa

Kutai Kartanegara — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menandatangani perjanjian sewa menyewa dengan PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kukar, H Sunggono, mewakili Pemkab Kukar, bertempat di Ruang Rapat PT KMIA, Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang, Kamis (12/6/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Sunggono didampingi oleh sejumlah pejabat, antara lain Kepala DLHK Kukar Taufiq, Kabag Pembangunan Setkab Kukar Etty Sumarni, Analis Kebijakan Urusan Fasilitas Kerjasama Setkab Kukar Misra Gulam Asvahani, Rustam Effendi dari Dishub Kukar, dan perwakilan SDA Setkab Kukar.

Bacaan Lainnya

Perjanjian ini menyangkut pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah kosong milik Pemkab Kukar di Desa Bhuana Jaya, Tenggarong Seberang. Sunggono bertindak sebagai pihak pertama, sementara pihak kedua diwakili oleh General Manager PT KMIA Reno Barus ST berdasarkan surat kuasa dari direksi perusahaan.

Tanah yang menjadi objek perjanjian tersebut memiliki luas 12.650 meter persegi, ditetapkan melalui SK No. 157/SK-BUP/HK/2025 tanggal 23 Mei 2025, dengan nilai sewa sebesar Rp 212.500.000 per tahun. Perjanjian sewa berlaku selama 4 tahun, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 12 Juni 2029, dan diproyeksikan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.062.500.000.

Reno Barus dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan bersama Pemkab Kukar. Dalam kesepakatan, pihak kedua berkewajiban memenuhi pembangunan sarana prasarana pendukung, seperti pemasangan tiang lampu penerangan jalan umum (PJU), berikut rekayasa, pemanfaatan, dan pemeliharaan fasilitas tersebut sesuai persetujuan pihak pertama.

PT KMIA diketahui telah membangun jalan pengalih di lokasi tersebut dengan spesifikasi panjang 1.113 meter, lebar 5,5 meter, ketebalan 20 cm, menggunakan perkerasan beton semen dan pondasi agregat kelas A. Pada segmen tertentu, konstruksi jalan juga diperkuat menggunakan geogrid untuk menstabilkan tanah dasar.

Reno juga memastikan pihaknya akan melakukan pembayaran nilai sewa paling lambat dua hari sebelum penandatanganan, setelah menerima dokumen persetujuan pemanfaatan BMD, invoice, dan surat kesanggupan pembayaran. Seluruh pembayaran akan dilakukan melalui transfer ke rekening Pemkab Kukar di Bank Kaltimtara.

Objek perjanjian akan dikembalikan kepada Pemkab Kukar setelah masa sewa berakhir sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

 

Pos terkait