Pemkab Kukar Ikut Serta dalam Rakor Sertifikasi Aset Pemda Kaltim-Kaltara

Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tahun 2025. Rakor ini digelar secara daring dan diikuti dari Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, pada Rabu (14/05/2025).

Asisten II Kukar, Dafip Haryanto hadir dalam kegiatan tersebut bersama Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar Toni Bowo Satoto, Kepala Inspektorat Kukar H. Heriansyah, serta perwakilan dari Badan Pertanahan dan Tata Ruang Kukar. Usai rakor, Dafip menyampaikan bahwa pertemuan ini dibuka oleh Andy Purwa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Bacaan Lainnya

Rakor turut diikuti oleh berbagai pihak, seperti para wali kota, kepala kantor wilayah, pemda dan pemkot, BPKAD, Inspektorat, serta instansi pertanahan se-Kaltim dan Kaltara. Kegiatan ini bertujuan menjalankan fungsi koordinatif dalam upaya pencegahan korupsi dengan cara monitoring dan pengawasan terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Melalui kegiatan ini, dijelaskan pula pentingnya pengamanan administratif dan fisik terhadap aset daerah.

Pengamanan administratif mencakup kegiatan pencatatan, pembukuan, pelaporan, dan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan aset daerah. Untuk aset tidak bergerak, pencatatan dilakukan dalam buku inventaris dan Kartu Inventaris Barang (KIB). Sedangkan pengamanan administrasi atas tanah dilakukan oleh pengelola barang melalui dokumen asli seperti sertifikat hak milik.

Adapun pengamanan fisik terhadap tanah mencakup pemasangan tanda batas lokasi, pagar pembatas, dan pengawasan aset, yang harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan letak tanah tersebut.

Saat ini, Pemkab Kukar memiliki total 2.912 bidang aset tanah. Dari jumlah itu, 473 bidang telah bersertifikat atas nama Pemda, sementara 385 tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

ā€œMemang ini sama yang disampaikan beberapa Kabupaten/Kota dan Provinsi Kaltim dan Kaltara ada memang sertifikat belum ada atasnama Pemkab atau balik nama belum, insya Allah dalam proses ini juga untuk baliknama terkait dengan sertifikat ini. Tapi asset dan sertifikat masih dalam penguasaan Pemkab Kukar. Kemudian yang belum bersertifikat semua itu masih dalam proses 2,439 bersertifikat.Terbit tahun 2024 pengajuan dari Pemkab Kukar datanya belum tervalidasi, namun berdasarkan informasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang tercatat 77 persel yang diajukan dan terbit tercatat 28 persil.ā€

 

Dalam proses pengajuan sertifikasi, sejumlah kendala ditemukan, terutama dalam hal kelengkapan dokumen pendukung. Target sertifikasi tahun 2024 sama seperti 2025, yakni 100 persil. Untuk tahun 2025, Pemkab Kukar bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang telah menyusun rencana pengajuan sebanyak 125 persil.

Hingga kini, baru 16 persil diajukan, lima diterima oleh BPN, dan sebelas dikembalikan ke Pemkab Kukar. Catatan ini menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah untuk mengejar target 100 persil di tahun 2025.

 

ā€œDari jumlah asset itu termasuk juga asset yang dibawah jalan, termasuk yang kita masukan didalam 2.912 bidang , memang perlu kerja keras dan dukungan / support terkait dengan proses ini, Pemkab Kukar siap mengalokasikan anggaran kita harapkan bisa secepatnya untuk bidang bidang ini bisa clear kita sertifikatkan serta pihaknya akan melakukan konsolidasi internal dan dukungan terhadap data yang diperlukan,ā€ ujarnya.

 

Sementara itu, Toni Bowo Satoto dari BPKAD Kukar menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pengamanan dan penataan aset daerah. Salah satunya adalah dengan memasang patok dan papan nama sebagai penanda kepemilikan.

Dari 77 persil tanah yang diajukan sertifikatnya, 28 dikembalikan karena berkas belum lengkap. Lima bidang yang berada di Kota Samarinda sebenarnya telah memenuhi syarat, namun masih menunggu rekomendasi tata ruang dari Pemerintah Kota Samarinda. Terdapat pula penambahan aset Pemkab Kukar di Samarinda, yang kini sedang diproses di BPN.

 

ā€œAda kekurangan juru ukur ataupun yang ada di lapangan dengan jumlah tanah 2.439 pertahun cuma ada 28 sertifikat kemungkinan hingga 100 tahun kita baru selesai pensertifikatan tanah, sedangkan setiap tahun Pemkab Kukar selalu menambah jumlah asset tanah dibawah jalan, selesai rakor pihaknya Bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang akan melakukan koordinasi dan konsolidasi ke BPN langsung terkait rekon data terhadap berbagai permasalahan serta kendala – kendala yang ada, diantaranya kepemilikan tanah peninggalan masa lalu tanpa legalitas yang menjadi permasalahan Pemkab Kukar serta pembelian tanah,ā€ jelas Toto Satoto.

Pos terkait