Pemkab Kukar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 2024

Kutai Kartanegara – Pemkab Kukar melalui Sekda Kukar H Sunggono, menyampaikan LKPJ Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2024, di hadapan DPRD Kukar di Rapat Paripurna ke IV, di ruang Sidang Utama, Senin (24/03/25).

Rapat ini dipimpin oleh Junaidi Plt. Ketua DPRD Kukar yang didampingi oleh Wakil Ketua sementara yakni Aini Faridah. Kegiatan ini dihadiri sebanyak 26 orang anggota, dan diikuti Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Kukar.

Bacaan Lainnya

Diawali dengan pembacaan tata tertib oleh Sekwan M. Ridho Darmawan. Melalui paparannya Sunggono menjelaskan tentang pencapaian kinerja Pemkab Kukartahun 2023 dan 2024 yang mengalami perbaikan signifikan.

Hal ini terlihat dengan sejumlah penghargaan yang diraih baik tingkat regional maupun nasional.

 

“Tahun Anggaran 2024 sendiri mengangkat tema Pembangunan Ekonomi Unggulan Berbasis Desa dan Kecamatan, dan bukti keberhasilan tersebut dengan berbagai penghargaan yang diterima, baik di tingkat regional maupun nasional,” katanya.

 

Untuk realisasi PAD tahun 2024, Pemkab Kukar berhasil merealisasikan pendapatan sebanyak 88% dari target  Rp 14.312.025.946.608,00 atau mencapai angka  Rp 12.702.063.635.451,50.

Sedangkan itu, untuk realisasi belanja daerah 88,14% dengan target  Rp 14.531.000.000.000,00 atau mencapai angka Rp 12.808.056.939.981,10.

Sunggono menjelaskan menyampaikan LKPJ ini bagian dari mekanisme akuntabilitas publik serta memberi transparansi pada masyarakat dan DPR.

 

“Jadi dari semua yang telah disampaikan mengenai capaian dan kinerja Pemkab Kukar selama tahun anggaran 2024 tadi, semoga kedepannya lebih baik,” tuturnya.

 

Sekda Sunggono juga menyampaikan LKPJ ini sesuai dengan amanat Kemendagri diatur dalam PP No 13 tahun 2019.

 

“LKPJ ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar Idaman. Dan Alhamdulillah, hampir seluruh target kinerja kita telah tercapai pada tahun 2024. Hanya sebagian kecil yang belum terpenuhi karena beberapa kendala tertentu,” jelasnya.

 

Sedangkan itu, Plt. Ketua DPRD Kukar Junaidi menyebutkan LKPJ ini bentuk pertanggungjawaban kepala daerah pada pelaksanaan pemerintah selama satu tahun. dan menegaskan kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemda, Keterangan Pertanggungjawaban, serta ringkasan laporan.

 

“Penyampaian LKPJ ini merupakan refleksi hubungan antara Kepala Daerah dengan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dalam konteks kesetaraan dan kemitraan eksekutif dan legislatif,” katanya.

 

Pos terkait