Pemkab Kukar Respons Raperda Tujuh Desa Baru

Kutai Kartanegara — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan tujuh desa baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-9 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Rabu (18/06/2025).

Tanggapan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang hadir membacakan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah. Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Kukar, Junaidi, serta dihadiri oleh 25 anggota DPRD, Asisten II Ahyani Fadianur Diani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Arianto, dan sejumlah perwakilan OPD.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Bupati Kukar melalui Sekda menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap usulan pembentukan tujuh desa baru, yang meliputi Desa Badak Makmur (Muara Badak), Desa Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Desa Tanjung Barukang (Anggana), Desa Jembayan Ilir (Loa Kulu), Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan), dan Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).

 

ā€œAtas nama Pemerintah daerah Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua Fraksi di DPRD Kukar yang mendukung usulan Pemerintah Daerah atas pembentukan 7 Desa di Kukar,ā€ ujar Sunggono.

 

Ia menegaskan bahwa catatan-catatan yang disampaikan Fraksi akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam proses penyempurnaan Raperda. Pemkab Kukar tetap memiliki pandangan terhadap beberapa catatan yang dianggap perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

 

ā€œDengan mempertimbangkan bahwa seluruh Fraksi telah mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan, dan tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada masing-masing Fraksi yang telah memberikan catatan, maka tanggapan atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi akan disampaikan secara garis besarnya,ā€ ucapnya.

 

Sunggono juga menegaskan, pembentukan desa tersebut telah sesuai prosedur dan mengacu pada regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Dalam prosesnya, pembentukan desa diawali dengan pembentukan desa persiapan berdasarkan Peraturan Bupati.

 

ā€œBahwa sebelum Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan, Pemerintah Daerah telah membentuk desa persiapan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati. pembentukan desa persiapan tersebut adalah untuk memfasilitasi adanya aspirasi masyarakat dari masing-masing desa untuk dimekarkan, sehingga dari awal masyarakat sudah terlibat dalam pembentukan desa. Masing-masing desa juga telah melakukan musyawarah desa guna menyepakati pemekaran desa dan mengusulkannya kepada Bupati,ā€ tuturnya.

 

Partisipasi masyarakat dalam proses persiapan juga telah diverifikasi oleh Bapemperda DPRD Kukar, termasuk keterlibatan kepala desa, BPD, serta tokoh masyarakat. Bahkan kunjungan langsung ke salah satu desa juga telah dilakukan untuk memastikan kesiapan.

Selain itu, Pemkab Kukar telah menyusun kajian dan verifikasi persyaratan desa melalui tim penataan desa di bawah koordinasi DPMD. Kajian tersebut menjadi dasar yang memastikan bahwa seluruh persyaratan pembentukan desa telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

ā€œSetelah terbentuknya desa persiapan, Pemerintah daerah juga telah melakukan evaluasi perkembangan desa persiapan tersebut. hal ini untuk menentukan bahwa desa persiapan yang telah dibentuk memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi desa definitif. dari hasil evaluasi yang telah dilakukan disimpulkan bahwa 7 (tujuh) desa persiapan tersebut layak/sangat layak untuk ditetapkan menjadi Desa Definitif. hasil evaluasi tersebut juga dapat menjawab catatan-catatan yang diberikan oleh masing-masing Fraksi yang telah disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi, dan secara rinci akan dipaparkan oleh Tim Evaluasi (dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Badan Riset Daerah) pada saat proses pembahasan nantinya,ā€ terangnya.

 

Terkait persoalan batas wilayah, ditegaskan bahwa tujuh desa persiapan tersebut sudah memiliki batas wilayah yang jelas berdasarkan Peraturan Bupati. Seluruhnya dipastikan tidak bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

ā€œWalaupun dipastikan bahwa tidak ada wilayah desa yang akan dibentuk termasuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), namun catatan terkait dengan ini akan menjadi masukan bersama dalam pembahasan nantinya dan menjadi salah satu materi yang layak dikonsultasikan ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) serta instansi pembina,ā€ ujarnya.

 

Terkait dengan isu masyarakat adat, dijelaskan bahwa pembentukan tujuh desa ini mengacu pada aturan pembentukan desa biasa, bukan desa adat, sehingga substansi dalam Raperda tersebut disesuaikan dengan ketentuan pembentukan desa administratif, bukan desa adat.

 

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri OPD Pemkab Kukar dan menghadirkan Rini Nurhayati, Koordinator Perencanaan Tenaga Kerja Makro Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai narasumber.

 

Pos terkait