Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) semakin dekat dengan finalisasi Pengakuan Hukum Adat Kutai Adat bagi masyarakat Kutai Adat Lawas Nutuk Beham di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun. Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab untuk melindungi dan mengakui identitas budaya masyarakat adat di wilayahnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyatakan bahwa dokumen rekomendasi untuk Pengakuan Hukum Adat Kutai Adat telah rampung disusun. āKami telah menyelesaikan dokumen rekomendasi dan kini menunggu proses parap serta penandatanganan oleh pimpinan,ā ujarnya pada Selasa (8/7/2025). Proses ini, lanjutnya, hanya tinggal menunggu jadwal pimpinan yang saat ini masih fokus pada pembentukan Koperasi Merah Putih.
Asmi menjelaskan bahwa penandatanganan dokumen sempat tertunda karena agenda pimpinan, namun ia optimistis proses akan segera dilanjutkan. āSetelah urusan Koperasi Merah Putih selesai, kami akan segera mengajukan kembali dokumen untuk parap dan penandatanganan,ā tambahnya. Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi Bupati Kukar untuk menerbitkan keputusan resmi terkait Pengakuan Hukum Adat Kutai Adat bagi masyarakat Kutai Adat Lawas Nutuk Beham.
Dari sisi teknis dan administratif, komunitas adat di Desa Kedang Ipil telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Proses verifikasi lapangan juga telah selesai dengan hasil yang memastikan bahwa syarat-syarat pengakuan hukum adat telah terpenuhi secara lengkap. āMasyarakat Kutai Adat Lawas Nutuk Beham di Desa Kedang Ipil telah lolos verifikasi dengan baik, menjadikan mereka siap untuk diakui secara resmi,ā tegas Asmi.
Pengakuan Hukum Adat Kutai Adat ini diharapkan dapat memperkuat identitas budaya masyarakat adat sekaligus memberikan perlindungan hukum atas hak-hak mereka. Dengan dukungan DPMD Kukar, Desa Kedang Ipil menjadi salah satu contoh nyata upaya pelestarian budaya lokal yang selaras dengan regulasi nasional, termasuk Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.