Penandatanganan MoU Pengawasan Pemilu Antara KPID dan Bawaslu Kaltim

Tanda Tangan MoU KPID Dan Bawaslu Kaltim

Samarinda – Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan timur dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis, (21/9/23) di gedung kesbangpol kaltim.

Wakil Ketua KPID Kaltim, Ali Yamin Ishak yang juga merangkap sebagai ketua panitia, mengungkapkan bahwa kesepakatan yang dibuat dengan Bawaslu merupakan bentuk dukungan KPID dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Menurutnya media penyiaran sangat berpengaruh dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Selain itu, KPID juga ingin mewujudkan kerjasama dalam membentuk pemilu yang sehat di kaltim, terutama dalam melakukan pengawasan dan penyampaian kegiatan pemilu yang akan berlangsung di tahun 2024.

“Harapan Melalui MoU ini, rekan-rekan penyiaran bisa mendapatkan informasi terkait pemilu 2024 dan dilibatkan dalam rangkaian kegiatan pemilu nantinya dan mendapatkan sesuatu yang belum diketahui bersama,” ungkapnya

Kegiatan yang di selenggarakan di Kesbangpol Kaltim itu turut mengundang beberapa partai politik di kaltim, bawaslu tingkat kabupaten/kota, serta lembaga informasi yang ada di samarinda.

Ketua bawaslu, Hari Darmanto juga memberikan tanggapan positif pada agenda tersebut. Dirinya menyebutkan tingkat informasi dan pengawasan yang akan dibantu oleh KPID merupakan langkah yang cukup baik, sebab pesta demokrasi se-Indonesia itu adalah agenda rutin yang memerlukan banyak sekali sumberdaya manusia dalam menjalankannya.

Hari juga berpesan kepada seluruh rekan-rekan yang hadir dapat memperoleh wawasan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencederai rangkaian kegiatan pemilu tahun depan agar tidak dilakukan.

“Karena ada perwakilan dari rekan politik, harapannya dengan adanya kerjasama ini semoga bisa melahirkan literasi di bidang kepemiluan sehingga pesta demokrasi berjalan dengan baik.” Jelasnya

Ketua KPID Kaltim, Irwansyah juga turut hadir pada agenda tersebut, berpendapat hal yang serupa dengan ketua bawaslu, ia menjelaskan bahwa KPID akan bertindak tegas kepada pelaku pelanggaran.

Menurutnya KPID dan Bawaslu yang merupakan lembaga negara berhak memberikan sanksi pada pelaku pelanggar pemilu.

“Kita sama dengan Bawaslu dan KPU hanya saja tidak sampai ke kabupaten/kota sehingga kami butuh masukan dari teman-teman bawaslu yang ada di kabupaten/kota, silahkan laporkan ke kami berikan buktinya jika memang diduga melakukan pelanggaran,” Tegas Irwansyah dalam sambutannya.

Pada agenda tersebut juga dilakukan diskusi publik yang mengangkat tema “Peran Penyiaran Dalam Pesta Demokrasi”, sehingga peserta yang hadir dapat mengetahui peran pengawasan oleh KPID dan Bawaslu serta kesbangpol Kaltim.

Narasumber pada agenda tersebut antara lain Galeh Akbar Tanjung, Komisioner Bawaslu Kaltim, Adji Novita Wida Vantina, Komisioner KPID Kaltim dan Fatimah Wati perwakilan dari Kesbangpol Kaltim dipandu oleh Dedi Setiawan selaku moderator. (Kurniawan)

Pos terkait