SAMARINDA – Pembangunan pintu air kanal di perbatasan Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar) ditargetkan rampung pada akhir 2026. Proyek di Kilo 2, Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, ini melibatkan empat instansi untuk mendukung penanganan banjir di kawasan perbatasan.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menyatakan dukungannya terhadap kelanjutan pembangunan tersebut. Menurutnya, koordinasi antara Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kabupaten Kukar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV perlu terus dijaga agar pengerjaan berjalan sesuai target.
“Kami dari DPRD Kota Samarinda sangat mendukung penuh pengerjaan ini. Kami berharap seluruh proses pengerjaan berjalan lancar karena ini melibatkan seluruh pihak, baik Pemprov Kaltim maupun Balai Wilayah Sungai. Targetnya, akhir tahun ini pintu air di sisi Kilo 2, Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir bisa rampung,” kata Helmi (11/10/2026).
Pembangunan pintu air sebelumnya mendapat penolakan dari sebagian warga Desa Loa Janan Ulu, Kukar. Warga khawatir pengoperasian pintu air justru meningkatkan genangan di permukiman, terutama ketika hujan deras terjadi bersamaan dengan pasang Sungai Mahakam.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, pemerintah kedua daerah menggelar mediasi bersama warga. Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) bertemu langsung dengan masyarakat, dengan dihadiri Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.
Helmi menilai pertemuan tersebut menjadi langkah penting untuk menyamakan pandangan antara pemerintah dan masyarakat, terutama terkait pembangunan serta pengoperasian pintu air.
“Beberapa waktu lalu Wali Kota, SKPD, dan OPD lintas Pemkot Samarinda sudah bermediasi langsung dengan warga setempat, dengan dihadiri pula Bupati Kukar Aulia Rahman Basri. Ini langkah yang sangat positif untuk menyamakan persepsi,” jelas Helmi.
Hasil mediasi menegaskan bahwa pintu air tidak boleh dioperasikan sembarangan hingga menimbulkan kerugian bagi permukiman di wilayah hulu. Dengan demikian, penyelesaian pembangunan perlu disertai pengaturan operasional yang memperhatikan kondisi aliran air dan potensi genangan di kawasan sekitar.
Selain pembangunan pintu air, penataan sempadan sungai hingga Purwajaya, Kilo 8, melalui dukungan APBD Perubahan 2026 Kukar juga menjadi bagian dari upaya penanganan kawasan tersebut.
Helmi berharap pembangunan dan penataan kawasan dapat berjalan beriringan sehingga penanganan banjir di perbatasan Samarinda dan Kukar lebih terarah.
“Sinergi dan komunikasi terbuka antara Pemkot Samarinda, Pemkab Kukar, serta masyarakat ini menjadi kunci utama,” tutup Helmi Abdullah.(adv)






