Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) gencar memperkuat tata kelola perencanaan desa melalui Penyesuaian RPJMDES. Langkah ini diambil menyusul perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun, yang mengharuskan setiap desa di wilayah BKT Negara, Tenggarong, untuk segera menyesuaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES).
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa pihaknya intensif melakukan pendampingan kepada desa-desa. “Selama dua minggu terakhir, kami mendampingi lima angkatan desa setiap hari untuk meninjau ulang Penyesuaian RPJMDES, karena masa jabatan kepala desa kini diperpanjang hingga 2027,” ujarnya pada Jumat (20/6/2025).
Menurut Arianto, sebagian besar RPJMDES sebelumnya disusun berdasarkan masa jabatan enam tahun yang berakhir pada 2025. Dengan adanya regulasi baru, desa-desa kini diminta menyusun dokumen tambahan untuk dua tahun ke depan atau menyusun ulang RPJMDES bagi yang belum sesuai. “Kami memastikan pendampingan dilakukan secara terstruktur agar Penyesuaian RPJMDES berjalan tepat dan sesuai regulasi,” jelasnya.
Pendampingan ini juga mencakup musyawarah desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES). DPMD Kukar menargetkan seluruh desa di BKT Negara menyelesaikan penyesuaian dokumen paling lambat Juli 2025. “Kami ingin dokumen perencanaan selaras dengan masa jabatan baru agar pembangunan desa tetap terarah,” tegas Arianto.
Selain memenuhi regulasi, Penyesuaian RPJMDES bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam merancang perencanaan yang partisipatif dan akuntabel. “Pendampingan ini memastikan RPJMDES menjadi panduan efektif untuk pembangunan desa yang sejalan dengan semangat Undang-Undang Desa terbaru,” tambahnya dengan optimisme.
Dengan langkah ini, DPMD Kukar berharap desa-desa di Tenggarong dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berbasis kebutuhan masyarakat, dan mendukung visi jangka panjang. Penyesuaian RPJMDES menjadi kunci untuk menjaga arah pembangunan yang terencana dan terukur.