Samarinda – Penanganan masalah narkoba memerlukan kolaborasi menyeluruh dari semua elemen. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Nanda Emira Moeis saat menghadiri Forum Komunikasi Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN) yang digelar di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (17/6/2025).
Nanda menekankan pentingnya langkah pencegahan yang sistematis, didukung oleh penguatan regulasi dan koordinasi antar lembaga.
“Kita semua sepakat bahwa persoalan narkoba tak bisa ditangani secara parsial. Harus ada kesatuan langkah, dimulai dari deteksi dini sampai pada tindakan rehabilitasi dan penegakan hukum,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia menyebut bahwa, meski Kaltim sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2020 sebagai landasan hukum dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, pelaksanaannya di lapangan belum berjalan maksimal.
“Perda sudah ada, tapi implementasinya perlu diperkuat. Dalam waktu dekat akan dibentuk tim khusus, kemungkinan di bawah koordinasi Gubernur atau Wakil Gubernur bersama unsur Forkopimda,” jelasnya.
Nanda juga mengingatkan, efek destruktif narkoba bisa mengancam masa depan generasi muda dan menggagalkan upaya pemerintah dalam membangun SDM unggul.
“Program pendidikan kita bisa sia-sia jika kita gagal melindungi anak-anak dari bahaya narkoba. Ini soal keberlanjutan pembangunan manusia,” katanya.
Pihaknya juga akan terus mendukung upaya penanggulangan narkoba, terutama dalam aspek penganggaran, pengawasan, hingga penguatan rehabilitasi.
Selain itu, Nanda menyoroti keterbatasan fasilitas rehabilitasi yang masih menjadi tantangan serius.
“Fasilitas di Tanah Merah hanya mampu menampung sekitar 290 pasien, padahal jumlah pengguna di Kaltim jauh lebih besar dari itu,” ungkap Nanda.
Menurutnya, pendekatan terhadap pengguna narkoba sebaiknya lebih mengedepankan aspek pemulihan, bukan semata-mata hukuman pidana.
“Saya lebih mendukung jika pengguna diarahkan untuk direhabilitasi. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi masalah kesehatan yang harus ditangani dengan pendekatan yang lebih manusiawi,” ucapnya.
Menurutnya, pengedar tetap harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum, tetapi bagi pengguna diperlukan ruang untuk pulih dan kembali produktif dalam masyarakat.
“Upaya pemberantasan ini harus melibatkan semua pihak pemerintah, aparat, masyarakat, dan keluarga. Tidak bisa dikerjakan sepihak,” pungkas Nanda.(Adv)