Perda Bantuan Hukum, Basti Sebut Akses Bantuan Pada Masyarakat Untuk Meraih Keadilan

Anggota DPRD Kutai Timur, Basti Sangga Langi

Kutai Timur- Peraturan daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu tuai apresiasi dari Anggota DPRD Kutim, Basti Sanga Langi sebab memberikan akses bantuan pada masyarakat untuk meraih keadilan.

Perda yang digarap oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutim tersebut dinilai akan memberikan dampak positif bagi masyarakat kurang mampu.

Bacaan Lainnya

“Kami mengapresiasi pemerintah daerah, karena pemerintah sudah bisa membuat perda pemberian bantuan hukum bagi Masyarakat miskin,โ€ kata Basti kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Perda no. 2 tahun 2021 itu menyebutkan bahwa bantuan hukum dapat digunakan oleh masyarakat dengan ekonomi kurang mampu, dalam penyelenggaraannya pengguna perda ini hanya perlu melampirkan surat keterangan dari lurah, kepala desa atau perangkat daerah setingkat sesuai domisili.

“Ketika Masyarakat bermasalah baik persoalan tanah dan persoalan lainya, itu boleh kita memberikan pendampingan kepada Masyarakat miskin,” kata Basti.

Menurut Basti, bantuan hukum itu perlu diimplementasikan dengan baik. Dirinya juga berharap masyarakat memanfaatkan potensi perda ini dengan maksimal dalam menegakkan keadilan.

Perda tersebut telah resmi digunakan setelah sosialisasi pada senin, 30 Oktober 2023 di BPU Kecamatan sangatta utara. Tidak hanya Basti, Anggota DPRD Kutim lainnya yang hadir kala itu seperti David Rante memberikan apresiasi karena hal itu dapat mendorong pemerintah desa dan kecamatan dalam penyelenggaraan bantuan hukum.

โ€œini salah satu kegiatan tugas pokok dari DPRD. Kita tentu berharap dari adanya sosialisasi ini, peraturan daerah ini bisa sampai ke Masyarakat, karena bantuan hukum bagi Masyarakat yang kurang mampu,โ€ tutupnya.(Adv/DPRD Kutim)

Pos terkait