Posyandu Perusahaan di Kukar Diakui Resmi Sepanjang Sesuai Aturan

Posyandu Perusahaan di Kukar Diakui Resmi
Posyandu Perusahaan di Kukar Diakui Resmi

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan pengakuan resmi terhadap posyandu yang dikelola perusahaan, sepanjang memenuhi ketentuan Resmi Sepanjang Sesuai Aturan. Pengakuan ini diberikan jika posyandu telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) pemerintah desa dan mengikuti arahan operasional Dinas Kesehatan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menegaskan bahwa posyandu perusahaan memiliki status dan fungsi yang sama dengan posyandu lainnya jika mematuhi regulasi. ā€œPosyandu yang sudah di-SK-kan desa dan sesuai arahan Dinas Kesehatan dianggap sah dan Resmi Sepanjang Sesuai Aturan,ā€ ujarnya pada Kamis (26/6/2025).

Bacaan Lainnya

Asmi menjelaskan, operasional posyandu perusahaan tetap mengacu pada kebijakan internal masing-masing perusahaan, namun harus berada di bawah pengawasan pemerintah desa dan koordinasi teknis Dinas Kesehatan. ā€œMereka beroperasi sesuai kebijakan internal, tetapi tetap terikat dengan pengawasan desa dan arahan teknis,ā€ tambahnya.

DPMD Kukar tidak membatasi pihak pengelola posyandu, baik masyarakat maupun perusahaan, selama tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dasar. ā€œKami tidak membedakan asal pengelola. Yang penting, posyandu ini Resmi Sepanjang Sesuai Aturan dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar,ā€ tegas Asmi.

Langkah ini mencerminkan komitmen Kukar untuk memaksimalkan peran posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan, termasuk yang dikelola perusahaan. Dengan pengawasan yang ketat dan kepatuhan pada regulasi, posyandu perusahaan diharapkan memperkuat akses kesehatan masyarakat di wilayah operasionalnya.

Pos terkait