Proyek Nasional Pipa Transmisi Gas Dekat Pemukiman, M Udin Sebut Tidak Sesuai Aturan 

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin 

Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin  menyebutkan ada salah satu Proyek strategis Nasional yang tidak sesuai aturan, Proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalur pipa transmisi gas bumi wilayah Kukar tepatnya di Samboja.

Disampaikan M. Udin, Proyek nasional yang dilakukan memberikan dampak yang cukup parah kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

“Dampak yang ditimbulkan itu adalah lumpur yang menggenangi halaman atau pekarangan rumah masyarakat,” bebernya beberapa waktu lalu.

Menurutnya itu menyalahi kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), proyek yang lakukan telah menyalahi aturan yang berlaku. Pelanggaran itu berhubungan dengan pipa yang sangat dekat dengan pemukiman.

“Sesuai dengan permen (peraturan menteri) itu mengatakan bahwa jarak aman pipa transmisi ya bukan produksi, transmisi itu adalah 9 meter dari lokasi masyarakat atau ruang lingkup publik yang diakses, nah tetapi ini buktinya pada dasarnya berada dipinggir jalan dan memang ada berdekatan dengan rumah warga,” jelasnya.

Menurutnya pipa emisi gas tidak sesuai dengan kesepakatan yang terjadi, harusnya jalur pipa yang dibangun tidaklah berdekatan dengan pemukiman penduduk.

“Harusnya jalur tersebut melalui hutan lindung, jadi tidak melalui perkampungan warga melalui belakang hutan lindung atau kebun warga nanti keluarnya adalah di RU (Refinery Unit) V balikpapan, tetapi bukti kenyataan dilapangan ini berbanding terbalik,” ungkapnya.

Daerah yang terdampak dari kejadian ini mengalami berbagai kendala seperti kesehatan, perekonomian sampai kepada aktivitas sehari-hari masyarakat yang terganggu

“berada di kecamatan samboja kutai kartanegara khususnya kelurahan handil baru, kelurahan sanipah, kelurahan teluk pemedas, dan kelurahan kuala samboja, ya pipanya kalau tidak salah panjangnya sekitar 82 kilometer,” tutupnya. (Adv/Kurniawan/DPRD Kaltim)

Pos terkait