Samarinda – DPRD Samarinda mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dan membantu UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Ketua Pansus II, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa raperda ini merupakan tindak lanjut dari PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan UMKM memiliki sertifikat halal paling lambat Oktober 2024.
“Raperda ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan, keselamatan, dan keamanan bagi warga Samarinda dalam mengonsumsi produk,” kata Rohim.
Salah satu fokus utama raperda ini adalah memastikan proses pengolahan bahan dasar produk halal dan higienis, terutama produk daging.
“Proses penyembelihan hewan dan unggas harus halal dan higienis, dan ini harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) bersertifikat halal,” jelas Rohim.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketapang Samarinda, Maskuri, mengakui bahwa keterbatasan RPU bersertifikat halal menjadi kendala utama.
“Saat ini, hanya ada satu RPU milik pemerintah yang bersertifikat halal di Samarinda, yaitu di Tanah Merah,” kata Maskuri.
“Penyebaran RPU idealnya harus linier dengan lokasi kandang hewan, yang kebanyakan berada di Kutai Kartanegara dan memasok pasar Samarinda,” imbuhnya. (Adv/DPRD Kota Samarinda)