Kutai Kartanegara ā Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, menyusul pelantikan yang dilakukan Bupati Kukar pekan lalu. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekda Kukar, H. Sunggono, kepada perwakilan PPPK dari 12 bagian saat Apel Pagi di Halaman Kantor Bupati, Senin (02/06/2025).
Apel tersebut diikuti para ASN dan PPPK Setda serta dihadiri para Kepala Bagian dari masing-masing bagian. Dalam arahannya, Sekda Sunggono menekankan bahwa pengangkatan ini membawa konsekuensi berupa peningkatan tanggung jawab dan kinerja.
āDengan peningkatan pendapatan yang signifikan dari THL ke PPPK, teman-teman juga harus meningkatkan kinerjanya,ā ujar Sunggono.
Ia menjelaskan bahwa meski kebijakan pengangkatan PPPK berasal dari PAN-RB dan BKN, namun penentuan formasi menjadi wewenang pemerintah daerah berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja yang ada.
āKita sudah bersurat ke Menpan dan BAKN minta kebijakan supaya R2 dan R3 itu nanti diangkat dengan kebijakan daerah namun belum ada jawaban, jadi teman-teman yang R2 dan R3 bersabar dan ini Pak Bupati (Edi Damansyah.red) terus mengupayakan berkomunikasi dengan BAKN mudah-mudahan nanti bisa diangkat dan penempatannya sesuai kebijakan daerah,ā ungkapnya.
Jika seluruh pegawai R2 dan R3 tahap I dan II diangkat, lanjutnya, maka beban belanja pegawai akan semakin besar sehingga seleksi kinerja perlu diperketat.
āKarena jumlah pegawai kita terlalu banyak untuk teman-teman yang baru diangkat, maka kita akan lakukan seleksi yang lebih ketat, maksudnya kontraknya satu tahun dulu, nanti kalau kinerjanya bagus akan kita perpanjang sampai lima tahun, jadi perlu diketahui bukan hanya kalian, semua pegawai termasuk saya dan kabag-kabag ini kinerjanya dievaluasi setiap dua tahun oleh tim penilai,ā tegasnya.
Terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi PPPK, Sunggono menjelaskan bahwa saat ini hanya diberikan kepada tenaga fungsional tertentu sesuai Peraturan Bupati.
āKarena pemberian TPP sudah diatur didalam Peraturan Bupati (Perbup) dan Perbup yang lama itu baru diatur hanya tenaga kesehatan dan guru, jadi mereka dulu yang bisa dibayar, yang lainnya nanti akan kita sesuaikan tentunya dengan kemampuan keuangan daerah,ā jelasnya.
Sekda berharap, melalui pengangkatan sebagai PPPK, para pegawai yang baru dapat segera menyesuaikan diri dan mencontoh hal-hal baik dalam lingkungan kerja Setda Kukar, khususnya terkait etos kerja dan kedisiplinan.