RKPDes 2026 Tepat Waktu, DPMD Kukar Targetkan Penetapan Selesai Akhir September

RKPDes 2026 DPMD Kukar Targetkan Selesai Akhir September
RKPDes 2026 DPMD Kukar Targetkan Selesai Akhir September

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmen terhadap tata kelola perencanaan desa yang disiplin dan terstruktur. Melalui imbauan resmi, seluruh desa di Kukar diminta memastikan RKPDes 2026 Tepat Waktu, dengan penetapan akhir paling lambat pada 30 September 2025.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengingatkan bahwa tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026 telah dimulai sejak Mei 2025 melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). “Sesuai aturan, penetapan RKPDes harus rampung akhir September. Lalu, pada 31 Desember, dokumen final disahkan sebagai dasar pelaksanaan APBDes 2026,” ujarnya di Tenggarong, Selasa (16/9/2025).

Bacaan Lainnya

Hingga pertengahan September, seluruh 193 desa di Kukar telah melaksanakan Musrenbangdes. Namun, Arianto menekankan bahwa proses tidak berhenti di situ. RKPDes 2026 Tepat Waktu harus juga selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kukar, yang menjadi arah kebijakan pembangunan tahun depan.

“Setelah RKPD ditetapkan, desa wajib mereview RKPDes-nya agar tetap relevan. Ini penting agar pembangunan di desa dan daerah berjalan seirama,” jelasnya.

Tantangan baru juga muncul dari dinamika regulasi nasional. Dengan rencana Pilkades serentak pada 2027 dan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun, DPMD Kukar meminta desa mempertimbangkan dua skenario:

  1. Menyesuaikan RKPDes 2026 dengan RKPD untuk desa yang tidak menggelar Pilkades 2027.
  2. Menyusun ulang RKPDes jika terjadi pergantian kepala desa pada 2027.

“Perubahan kebijakan ini berdampak pada perencanaan jangka menengah. RKPDes harus bisa menopang visi pembangunan hingga 2030, sejalan dengan RPJMD Kukar 2025–2029,” tambah Arianto.

Ia menegaskan, RKPDes bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman strategis yang menentukan arah program, alokasi anggaran, dan prioritas pembangunan di tingkat desa. Karena itu, proses penyusunannya harus partisipatif, data-based, dan mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.

“Setiap rupiah di APBDes 2026 berasal dari RKPDes. Jika perencanaannya salah, manfaatnya tak akan maksimal,” tegasnya.

Dengan target RKPDes 2026 Tepat Waktu, DPMD Kukar berharap seluruh desa tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga membangun fondasi perencanaan yang kuat—sehingga pembangunan benar-benar menyentuh hajat hidup warga, dari desa hingga kabupaten.

“Kami percaya, desa yang merencanakan dengan baik adalah desa yang siap membangun masa depan,” pungkas Arianto.

Pos terkait