RTKD Jadi Strategi Tekan Pengangguran Kukar

Kutai Kartanegara — Ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan daerah. Meski begitu, persoalan pengangguran masih menjadi tantangan yang tidak mudah untuk diatasi.

 

Bacaan Lainnya

ā€œUntuk itu penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) harus dilakukan secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak. Beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain adalah dengan Pengumpulan Data dan Informasi. Dalam proses tersebut, dilakukan dengan membuatkan survei dan pendataan terhadap kondisi ketenagakerjaan di daerah, termasuk pada sektor formal maupun informal,ā€ ujar Sekda Kukar Sunggono membacakan sambutan Bupati Kukar saat membuka kegiatan Sosialisasi RTKD Kukar.

 

Acara tersebut digelar di Hotel Grand Fatma, Rabu (18/06/2025). Dalam kesempatan itu, Sunggono menyebutkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka di Kukar per 2023 tercatat sebesar 4,05 persen, mengalami penurunan sekitar 0,9 persen dibandingkan Desember 2023.

Upaya menekan angka pengangguran membutuhkan perencanaan matang berbasis data. Kehadiran RTKD menjadi langkah strategis agar kebijakan yang disusun lebih tepat sasaran.

RTKD berfungsi sebagai pedoman dalam menganalisis serta mendata kebutuhan tenaga kerja. Setelah itu dilanjutkan dengan penyusunan data terkait jumlah angkatan kerja, jenis sektor pekerjaan, dan proyeksi kebutuhan tenaga kerja ke depan.

 

ā€œHal ini sebagai bahan untuk merumuskan Kebijakan dan Program Strategis dalam mengembangkan kebijakan yang mendukung penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, dan pengurangan pengangguran,ā€ ujarnya.

 

Dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja, berbagai program pelatihan, pendidikan, hingga sertifikasi akan menjadi langkah nyata. Dengan begitu, tenaga kerja diharapkan lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja. Di samping itu, sinergi antar pihak seperti pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses perumusan maupun implementasi RTKD.

 

ā€œProses dilanjutkan dengan membuat Analisis Kebutuhan dan Proyeksi Tenaga Kerja. Menyusun proyeksi kebutuhan tenaga kerja ini disusun dengan memperhatikan beberapa data diantaranya pertumbuhan ekonomi dan sektor unggulan daerah. Hendaklah penyusunan Kebijakan dan Program harus dirumuskan sesuai dengan kebijakan dan program yang mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas tenaga kerja,ā€ jelasnya.

 

Sekda juga menegaskan perlunya evaluasi dan pemantauan berkala dalam implementasi RTKD agar hasilnya sesuai harapan. Dukungan semua pihak menjadi penentu suksesnya pelaksanaan RTKD. Pemerintah berperan menyusun kebijakan, pelaku usaha menyediakan lapangan kerja serta mendukung pelatihan, akademisi memberikan masukan berbasis riset, sedangkan masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam meningkatkan keterampilan.

Melalui sosialisasi ini, seluruh pihak diharapkan memahami peran penting RTKD sebagai pedoman pembangunan ketenagakerjaan daerah.

 

ā€œMari kita bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan RTKD yang efektif dan aplikatif, guna menciptakan lapangan kerja yang produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,ā€ ujarnya.

 

Pos terkait