Rusdi Doviyanto Dorong Perda Pasar Tradisional untuk Tingkatkan Pengelolaan dan PAD

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto

Samarinda – Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (5/3/2025), DPRD Kota Samarinda dan Wakil WaliKota Samarinda menandatangani kesepakatan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Salah satu agenda penting yang menjadi perhatian adalah dorongan Komisi II DPRD Samarinda untuk memprioritaskan Perda Pasar Tradisional.

Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto, menyatakan bahwa perda ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan pasar tradisional di Samarinda. “Ya, jadi Komisi II memang mendorong perda pasar tradisional ini supaya pasar tradisional dapat terkelola dengan baik, mulai dari masalah parkir, polusi, dan sampah lah,” ungkap Rusdi saat diwawancarai usai rapat.

Bacaan Lainnya

Rusdi menambahkan bahwa keberadaan Perda Pasar Tradisional diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. Ia menyoroti potensi besar dari pasar tradisional yang selama ini belum dikelola secara optimal. “Perda ini juga nanti diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Samarinda. Yang semula pedagang itu tercecer di luar, kalau kita kelola bisa meningkatkan UMKM lokal dan pendapatan mereka sendiri,” jelasnya.

Dorongan terhadap perda ini juga didasari oleh kebutuhan untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli. Pengelolaan yang baik diyakini dapat mengatasi berbagai permasalahan seperti kemacetan akibat parkir sembarangan, serta polusi dan sampah yang sering menjadi keluhan masyarakat.

Selain itu, perda ini juga dianggap sebagai langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan pengelolaan yang lebih baik, pasar tradisional dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi yang tidak hanya menguntungkan pemerintah daerah melalui peningkatan PAD, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada para pedagang kecil dan pelaku UMKM.

Dalam konteks pembangunan Kota Samarinda yang berkelanjutan, perda ini sejalan dengan visi “Samarinda Maju, Kaltim Maju” yang dicanangkan oleh Wali Kota Andi Harun. Upaya untuk memperkuat sektor ekonomi lokal melalui pasar tradisional dinilai selaras dengan misi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara inklusif.

Komisi II DPRD Samarinda berkomitmen untuk mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Raperda Pasar Tradisional ini. Rusdi Doviyanto menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah kota dan instansi terkait untuk memastikan regulasi ini dapat segera diterapkan.

Dengan adanya perda ini, diharapkan pasar tradisional di Samarinda tidak hanya menjadi tempat jual beli barang, tetapi juga menjadi simbol identitas budaya lokal dan pusat pengembangan ekonomi masyarakat. Keberhasilan implementasi perda ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat setempat.

Rapat Paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan pembentukan regulasi yang mendukung tata kelola kota yang lebih baik. Langkah proaktif dari Komisi II DPRD Samarinda menunjukkan komitmen mereka dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mendorong kemajuan ekonomi lokal melalui kebijakan yang tepat sasaran. (Adv/my)

Pos terkait