SAMARINDA – Aktivitas perusahaan tambang yang masih memanfaatkan jalan umum untuk operasional kembali mendapat sorotan dari Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin.
Ia menilai lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab utama praktik tersebut terus berlangsung tanpa penyelesaian yang tegas.
Menurut Salehuddin, pelanggaran ini sebenarnya sudah lama menjadi perhatian, namun hingga kini belum ada tindakan konkret yang memutus rantai permasalahan.
Ia menegaskan, seharusnya aparat penegak hukum dan biro hukum pemerintah daerah lebih tegas dan konsisten menegakkan aturan yang sudah berlaku.
“Masalah ini bukan hal baru. Kalau sudah masuk ranah pelanggaran hukum, proses harus berjalan agar jelas siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang dirugikan,” kata Salehuddin.
Ia mengungkapkan, DPRD Kaltim sudah berupaya melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 terkait penggunaan jalan umum. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah kewajiban perusahaan tambang dan perkebunan besar untuk membangun jalur hauling sendiri, tanpa mengganggu fasilitas jalan umum yang diperuntukkan masyarakat.
“Kami sudah melakukan revisi dan mengusulkannya ke pemerintah pusat. Sayangnya, hingga kini biro hukum daerah belum juga menindaklanjutinya,” sesalnya.
Lebih jauh, Salehuddin mengkritik keras perusahaan yang tetap nekat menggunakan jalan umum, meski sudah ada ketentuan yang melarang. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi memicu ketegangan sosial di masyarakat.
āKalau perda ditegakkan dengan konsisten, sudah tentu kita bisa segera menindak perusahaan yang melanggar. Tapi karena lemahnya pengawasan dan penindakan, pelanggaran ini malah dianggap hal biasa,ā ucapnya.
Ia menambahkan, kerusakan infrastruktur akibat operasional kendaraan tambang berbobot berat juga berdampak pada membengkaknya anggaran perbaikan jalan yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan lain, seperti pendidikan dan kesehatan.
Salehuddin pun mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran ini. Ia menilai, pendekatan preventif sekaligus penegakan hukum yang efektif mutlak diperlukan agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat hukum,” tutup Salehuddin.(Adv)