Samarinda Genjot Regulasi Limbah Domestik, Target Rampung Awal Juli

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Pembahasan intensif dilakukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda, Rabu (25/6/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda. Masing-masing OPD menyampaikan masukan strategis terkait aspek teknis, pengawasan, hingga harmonisasi regulasi.

Bacaan Lainnya

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa pengelolaan air limbah domestik selama ini masih menjadi sektor yang terabaikan di tengah masyarakat.

“Kebanyakan masyarakat bahkan belum memahami apa itu limbah domestik. Padahal ini mencakup limbah tinja dan cairan rumah tangga lainnya yang berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar,” jelasnya.

Dari hasil rapat, DLH Samarinda memaparkan bahwa sebagian besar wilayah kota belum memiliki sistem pengelolaan limbah yang sesuai dengan standar nasional. Sistem sanitasi yang layak saat ini hanya diterapkan di kawasan-kawasan yang dibangun oleh pengembang profesional seperti Citraland.

Dinas Perhubungan turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap transportasi limbah. Kamaruddin mengutip pernyataan Dishub yang menegaskan perlunya pengendalian terhadap truk pengangkut limbah agar tidak membuang isi muatannya secara sembarangan ke sungai atau parit.

“Ini jelas melanggar aturan lingkungan dan bisa menimbulkan pencemaran serius,” tegasnya.

Sementara itu, Dinas PUPR mengangkat isu pencemaran udara akibat bau menyengat dari truk limbah yang berhenti terlalu lama di jalan. Mereka mendorong adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur waktu dan lokasi parkir kendaraan pengangkut tersebut.

Dari sisi regulasi, Bagian Hukum Pemkot menyatakan kesiapannya membantu proses harmonisasi aturan ini dengan Kementerian Hukum dan HAM. Mereka juga memastikan percepatan dalam tahap finalisasi draf perda agar dapat segera diterapkan.

Kamaruddin menyebutkan bahwa target penyelesaian pembahasan Raperda ini adalah pada 2 Juli 2025. Ia menilai Samarinda sudah tertinggal dari daerah lain, mengingat baru dua kota di Kalimantan Timur—Balikpapan dan Bontang—yang memiliki perda sejenis.

“Kita sebagai ibu kota provinsi tidak boleh ketinggalan. Regulasi ini sangat penting demi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan perda saja tidak cukup. Pemerintah juga harus aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar aturan ini benar-benar efektif.

“Tanpa edukasi, perda ini hanya akan menjadi tumpukan dokumen. Kita tidak ingin itu terjadi,” pungkas Kamaruddin.(Adv)

Pos terkait