Samsun Harap Rencana Revisi Pergub 49 Bisa Terealisasi

Muhammad Samsun Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Samarinda – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun mengharapkan Rencana Revisi
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah bisa terealisasi.

Diketahui, usulan untuk merevisi Pergub tersebut memang telah lama disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim.

Bacaan Lainnya
dishub ads

Karena, DPRD Kaltim menilai Pergub itu justru menghambat realisasi anggaran pembangunan ke masyarakat sebagaimana aspirasi yang diterima pada setiap kali melakukan kegiatan reses.

Akibatnya, beberapa item pembangunan tidak dikerjakan secara optimal, sebab serapan anggaran terhambat oleh karena adanya Pergub tersebut.

Muhammad Samsun, mengatakan bahwa upaya revisi Pergub Nomor 49 itu tentu merupakan kabar baik bagi DPRD Kaltim dan Masyarakat

“Ini kabar baik bagi kita semua. Apalagi sudah lama teman-teman di DPRD mengusulkan itu. Mudahan-mudahan rencana revisi itu benar-benar terealisasi,” ucap Samsun, Senin (17/ 4/2023).

Menurutnya, sebelum Pergub tersebut diterbitkan, serapan anggaran di seluruh kabupaten/kota dinilai lebih optimal, jika dibandingkan dengan setelah adanya Pergub itu.

“Kita berharap Pergub tersebut
benar-benar direvisi, sehingga serapan anggaran Bankeu (Bantuan Keuangan) akan lebih maksimal di seluruh kabupaten/kota. Karena sepengetahuan saya untuk Bankeu ini, sebelum adanya Pergub Nomor 49 Tahun 2020 serapan anggaran berjalan optimal,” pungkas Samsun, Politisi PDI Perjuangan. (ADV/Fahrisal)

Pos terkait