Sani Bin Husein Harap Bawaslu Terhadap Oknum yang Masih Memasang APK pada Masa Tenang

Ketua fraksi PKS DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain

Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, mengingatkan tentang masih adanya pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

“Para politikus seharusnya memiliki kesadaran untuk melepas APK tersebut selama masa tenang,” ujar Sani Bin Husain, (12/02/2024).

Bacaan Lainnya

Meskipun masa tenang pemilu telah dimulai, masih terdapat banyak APK dari partai politik, calon legislatif, serta calon presiden dan wakil presiden yang belum dilepas di beberapa wilayah Samarinda.

“Saya meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut,” tegasnya.

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan melaporkan keberadaan APK yang masih terpasang.

Meskipun Bawaslu Kota Samarinda telah mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik dan peserta pemilu lainnya untuk mencopot APK paling lambat pada tanggal 10 Februari 2024, namun masih terdapat banyak APK yang terpasang di beberapa wilayah Samarinda.

“Untuk mengatasi hal ini, Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan patroli, melepas APK yang masih terpasang selama masa tenang di 10 kecamatan di Kota Samarinda,” Ungkapnya.

Upaya ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga kebersihan dan demokrasi dalam jalannya Pemilu.

Dengan adanya sinergi antara instansi terkait dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pelaksanaan Pemilu di Samarinda dapat berlangsung secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Adv/DPRD Kota Samarinda)

Pos terkait