Sekda Kukar Tekankan Evaluasi Pembangunan Berkelanjutan

Kutai Kartanegara – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Dr. H. Sunggono, memimpin langsung Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pelaksanaan Pembangunan Caturwulan I tahun 2025. Acara ini berlangsung di Aula Lantai I Kantor Bappeda Kukar pada Senin (02/06/2025), dan dihadiri oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Kukar.

Dalam pemaparannya, Sekda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang menekankan pentingnya proses pengendalian yang menyatu dalam kegiatan organisasi.

Bacaan Lainnya

 

ā€œUpaya perbaikan tata kelola pengendalian dan evaluasi rencana daerah, dimana tata kelola menjadi titik sentral dalam proses perbaikan kualitas pembangunan daerah, untuk itu diperlukan langkah-langkah konkrit yang harus terus dibudayakan dalam sistem organisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diantaranya Penguatan manajemen, kualitas data dan Informasi melalui Pendampingan dan Peningkatan Kapasitas SDM, Pengembangan manajemen resiko, Penggunaan teknologi informasi, Transparansi dalam proses pengadaan, Pengendalian Internal yang terintegrasi, Evaluasi secara rutin, Perbaikan berkelanjutan,ā€ ujarnya

.

Ia menegaskan pentingnya peran OPD dalam menjalankan perencanaan yang terintegrasi dan akuntabel guna menjamin pencapaian target pembangunan.

 

ā€œPengendalian dan evaluasi pembangunan daerah merupakan suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan serta melaksanakan kebijakan pembangunan, sehingga hal ini menjadi penting untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efesien dan efektif. Selain itu output Rakordal hari ini yang kita laksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang telah kita laksanakan di caturwulan I tahun 2025, yang untuk selanjutnya nanti hasil evaluasi akan kita gunakan sebagai dasar perbaikan kinerja pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,ā€ ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Bappeda Kukar Vanessa Vilna menyampaikan urgensi Rakordal berdasarkan aturan yang berlaku, terutama Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017.

 

ā€œPerlu ada penyesuaian terhadap pelaporan dari setiap OPD, selain itu melalui momentum ini kami sampaikan juga bahwa keluaran Rakordal sampai dengan bulan April 2025 dimana tinjauan kendala clan, permasalahan target hasil Analisis Pelaporan Kinerja, bahan Rekomendasi Perbaikan Kegiatan/Sub Kegiatan, Arah Kebijakan dan Target Penyerapan Anggaran dan Kinerja Pembangunan Pendapatan Daerah dengan kesimpulan menunjukkan perlu dilakukan Perubahan RKPD 2025, dan proses perubahan RKPD dilakukan sebagai dasar Perubahan APBD 2025,ā€ ujarnya.

 

Rakordal ini menjadi momen penting untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai arah kebijakan dan target yang telah ditetapkan.

Pos terkait