SMA Negeri 10 Dipastikan Kembali ke Samarinda Seberang, DPRD Kaltim Tekankan Eksekusi Putusan MA

FOTO: Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (Ist)

Samarinda – Sengketa panjang terkait lokasi operasional SMA Negeri 10 Samarinda akhirnya menemui titik terang setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan final yang mewajibkan sekolah tersebut dikembalikan ke lokasi semula di Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang.

Keputusan tersebut menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur yang digelar pada Senin, (19/5/2025).

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa putusan hukum dari MA wajib dihormati dan segera dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait.

“Putusan Mahkamah Agung sudah bersifat mengikat. Pemerintah provinsi bersama pihak Yayasan Melati harus segera mengambil langkah nyata untuk mengembalikan SMA Negeri 10 ke lokasi asalnya,” ujarnya di hadapan peserta rapat.

Sekda Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa Pemprov Kaltim siap melakukan penataan ulang aset daerah, termasuk lahan seluas 12 hektare yang selama ini dikelola oleh Yayasan Melati. Lahan tersebut direncanakan akan digunakan untuk pengembangan SMAN Taruna Borneo di masa mendatang.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini dengan tetap memperhatikan kualitas pendidikan dan optimalisasi aset daerah,” ucap Sri.

Meski demikian, Kepala SMAN 10, Fathur Rachim, mengungkapkan kekhawatiran akan dampak pemindahan lokasi terhadap status dan citra sekolah yang selama ini dikenal sebagai Sekolah Unggulan Garuda Transformasi. Ia menilai perpindahan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menurunkan minat masyarakat.(Adv)

Pos terkait