SMAN 10 Samarinda Kembali ke Lokasi Lama, Darlis Harap Yayasan Melati Tidak Dirugikan

FOTO : Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi (Ist)

Samarinda – Konflik terkait lokasi SMAN 10 Samarinda menemui titik penyelesaian setelah DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghasilkan keputusan sekolah akan kembali menempati lokasi awalnya di Jalan H.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Walaupun keputusan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA), DPRD Kaltim meminta Pemerintah Provinsi agar tetap berhati-hati dan tidak mengorbankan kepentingan Yayasan Melati, yang selama ini berperan penting dalam pengelolaan SMAN 10, termasuk aset dan murid-muridnya.

Bacaan Lainnya

ā€œKami sudah mengingatkan agar Pemprov jangan sampai mengabaikan atau merugikan Yayasan Melati dalam kebijakan ini,ā€ tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi.

Menurut Darlis, penerapan putusan hukum tidak boleh melupakan aspek sosial dan pendidikan, terutama bagi para siswa yang sedang menjalani proses pembelajaran.

ā€œIni bukan hanya soal sejarah Yayasan Melati yang turut mendirikan SMA 10, tapi juga soal masa depan siswa yang tidak boleh terhambat. Proses belajar mereka harus tetap berjalan tanpa kendala karena ini juga menyangkut aset pendidikan nasional,ā€ ujarnya.

Darlis menambahkan, Yayasan Melati selama ini memberikan kontribusi besar dalam mendukung kelangsungan operasional sekolah, termasuk menyediakan fasilitas dan sarana pendidikan. Oleh sebab itu, diperlukan solusi agar proses pendidikan tidak terganggu selama masa transisi pelaksanaan keputusan hukum.

ā€œKami percaya pemerintah provinsi bisa menemukan solusi yang tepat. Kami berharap kalau memang masih di satu lokasi, keberadaan Yayasan Melati dan SMA 10 harus dipisahkan secara jelas,ā€ jelasnya.

Ia juga menyarankan agar Pemerintah Provinsi mempertimbangkan opsi pinjam pakai lahan dari Yayasan Melati sebagai solusi sementara. Cara ini dianggap efektif agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sambil menunggu penyelesaian akhir terkait aset dan penggunaan lahan.

ā€œDengan skema pinjam pakai, siswa bisa terus belajar, aset yayasan terjaga, dan putusan MA bisa dijalankan. Intinya semua pihak harus terlindungi dan diuntungkan,ā€ pungkas Darlis.(Adv)

Pos terkait