SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bertindak tegas terhadap aktivitas pembangunan pabrik milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) yang berlokasi di Kutai Timur.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pembangunan pabrik tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kami sudah memanggil manajemen PT Kutai Sawit Mandiri, DLH Provinsi Kaltim, serta DLH Kutai Timur. Dari hasil pembahasan, terbukti proyek ini tidak memiliki izin, sehingga tergolong pelanggaran administratif,” ungkap Andi Satya, Senin, (28/4/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa pembangunan ini berdampak langsung terhadap Sungai Sangatta yang merupakan sumber utama air bersih masyarakat setempat.
Lokasi pembangunan bahkan hanya berjarak sekitar 66 meter dari titik longsoran.
“Bangunan pabriknya hampir rampung, progresnya sudah 90 persen. Namun, semua ini dilakukan tanpa izin. Ini sungguh memprihatinkan. Bagaimana bisa sebuah proyek hampir selesai tanpa memenuhi ketentuan administratif? Ini jangan sampai terjadi lagi di Kaltim,” tuturnya.
Atas dasar itu, Komisi IV DPRD Kaltim mengeluarkan rekomendasi tegas agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan secepatnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan DLH provinsi maupun DLH kabupaten. Keputusan kami jelas, tidak boleh ada aktivitas lagi di lokasi tersebut,” tegasnya.
Mengenai sanksi hukum, Andi Satya menjelaskan bahwa ranah penegakan hukum merupakan kewenangan lembaga lain seperti kejaksaan dan instansi teknis.
“Tugas DPRD sebatas merekomendasikan penghentian kegiatan. Untuk sanksi administratif maupun pidana, itu nanti akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat serta DLH Kutai Timur, yang sebelumnya kesulitan menindaklanjuti persoalan tersebut karena terbatasnya jalur koordinasi.
“Selama ini DLH Kutai Timur sudah berusaha menyampaikan keluhan, namun baru kali ini ada tindak lanjut konkret setelah mereka berkoordinasi ke DPRD,” beber Andi Satya.
Saat melakukan peninjauan lapangan, Komisi IV menemukan bahwa tidak ada dokumen perencanaan lingkungan yang menjadi syarat utama pengurusan AMDAL. Karena dokumen tersebut tidak pernah dibuat, otomatis proses izin tidak bisa diproses lebih lanjut.
“DLH Provinsi sudah menghentikan seluruh proses AMDAL, karena tanpa dokumen, izin itu mustahil diterbitkan,” terangnya.
Andi Satya berharap, ke depan seluruh pembangunan di Kalimantan Timur dapat dilakukan dengan lebih tertib, memperhatikan regulasi, serta memprioritaskan kelestarian lingkungan.
“Kita ingin pembangunan di Benua Etam berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan, bukan asal bangun tanpa aturan,” tutupnya.(Adv)