Terapkan Gerakan Zero ODOL Tahun 2023 di Kaltim: PT JBS, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian Gelar Razia Bersama

Foto: Dishub, PT JBS, Polda Kaltim Lakukan Razia ODOL

Samarinda – Upaya mendukung Gerakan Zero Over Dimension and Overloading (ODOL) Tahun 2023 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus digalakkan melalui kerjasama antara PT Jasamarga Balikpapan dan Samarinda (JBS), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim, dan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.

Razia bersama dilaksanakan di Kawasan Rest Area Samboja Jalan Tol Samarinda Balikpapan pada 29 hingga 30 November 2023.

Bacaan Lainnya
dishub ads

Razia difokuskan pada Kendaraan angkutan barang yang diduga memiliki kelebihan berat muatan.

Razia yang dilakukan difokuskan pada kendaraan angkutan barang yang dicurigai membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.

Dari hasil razia tersebut, sebanyak 101 kendaraan angkutan barang terjaring, termasuk kendaraan yang kelebihan muatan dan yang tidak memiliki atau membawa dokumen kendaraan secara lengkap.

Perwakilan dari PT JBS, Rial, menegaskan dukungan penuh terhadap Gerakan Zero ODOL yang menjadi agenda Pemerintah.

“Kegiatan ini tidak hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga sebagai langkah preventif untuk memastikan keselamatan dan ketertiban di jalan tol,” kata Rial.

Kepala Dishub Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto, menyampaikan harapannya terhadap kegiatan ini untuk meminimalisir pelanggaran terkait Over Dimension dan ODOL di wilayah Kaltim.

“Kami berharap para pengemudi dan pemilik kendaraan dapat mematuhi aturan dan mengurangi pelanggaran terkait beban muatan demi keamanan bersama di jalan raya,” ucap, Yudha Pranoto.

Pranoto menekankan pentingnya sinergi antara pihak swasta, pemerintah, dan kepolisian dalam kegiatan serupa untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan tertib di Provinsi Kaltim. Menurutnya, upaya kolaboratif ini menjadi langkah proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban transportasi.

Razia ini juga menjadi bagian dari edukasi kepada pengemudi dan pemilik kendaraan mengenai pentingnya mematuhi regulasi serta memastikan kendaraan angkut barang beroperasi sesuai dengan kapasitas yang diizinkan.

Diharapkan, kesadaran ini akan membantu menciptakan jalan raya yang lebih aman dan meminimalisir risiko kecelakaan yang disebabkan oleh beban muatan berlebih. (Adv/Dishub Kaltim)

Pos terkait